Makassar

Pengurus DKM Baitul Adli Kejati Sulsel Berbagi Jum’at Berkah

×

Pengurus DKM Baitul Adli Kejati Sulsel Berbagi Jum’at Berkah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Pada hari ini Jumat tanggal 17 Februari 2023 bertempat di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Adli menggelar kegiatan Jum’at berkah dengan membagikan makanan berupa 250 (dua ratus lima puluh) Porsi Nasi Dos Siap Saji bagi Jemaah Masjid yang telah selesai menunaikan ibadah shalat jum’at.

Ketua DKM Masjid Baitul Adli Kejati SulSel Feri Tas menyampaikan bahwa Banyak sekali cara mendulang pahala bagi ummat muslim, salah satunya dengan sedekah. Sedekah juga termasuk ibadah serta amalan mulia yang dicintai Allah SWT. Sedekah bisa dilakukan tanpa batasan. Artinya sedekah bisa dilakukan kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan termasuk dengan memberikan makan kepada para Jemaah yang telah melaksanakan ibadah shalat jum’at.

Allah SWT Berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 261 Artinya : “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha luas, Maha mengetahui.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta