News

JASA RAHARJA CABANG SULSEL BANGUN KOORDINAS DENGAN BPTD SULAWESI SELATAN

×

JASA RAHARJA CABANG SULSEL BANGUN KOORDINAS DENGAN BPTD SULAWESI SELATAN

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Bertempat di Kantor BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah) di Sudiang Kota Makassar,
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan Hendriawanto didampingi Kepala Bagian
Operasional Putu Donnie Lesmana dan Kasubbag Iuran Wajib, melakukan kunjungan dan
koordinasi dengan Pihak BPTD yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Lalulintas dan
angkutan jalan BPTD Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Barat.
Dalam pertemuan dengan penuh keakraban membahas persiapan Pengamanan Angkurtan
Lebaran 2023 serta kondisi dan situasi lalu lintas jalan di Provinsi Sulawesi Selatan untuk
meminimalisir tingkat korban kecelakaan dan meningkatnya tingkat keselamatan jalan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, SE, mengharapkan
dunkungan dan Kerjasama sehingga pelaksanaan PAM Lebaran tahun 2023 dapat berjalan
aman nyaman dan lancar, yang dapat memberikan kepastian jaminan para pemudikan dan
pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan itu juga, Pihak BPTD menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama
dan koordinasi yang dibangun Jasa Raharja dan saling mendukung atas kegiatan dalam
memberikan rasa nyaman kepada masayarakat yang melakukan mudik lebaran tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta