Langsung ke konten
News
Nasional
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
Nasional
News
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
TENTANG
HAK JAWAB
MEDIA CYBER
Beranda
Kontak Redaksi
Elementor #137910
Elementor #137901
News
Nasional
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
Nasional
News
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
KODE ETIK
TENTANG
HAK JAWAB
MEDIA CYBER
Beranda
Kontak Redaksi
Elementor #137910
Elementor #137901
Breaking News
Kapolresta Gowa Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Poros Gowa-Takalar
Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kasihumas Polresta Gowa Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 4 Gowa
Awali Hari dengan Rasa Aman, Personel Polresta Gowa Intensifkan Strong Point di Sejumlah Ruas Jalan
Kapolda Sulsel Jadi Pembina Upacara di SMAN 5 Makassar, Ajak Pelajar Disiplin dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Polidik di SMA Madani, Wakapolda Sulteng Beri Edukasi Narkoba dan Sosialisasi Larangan Vape
Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa
Nasional
Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa
Sabtu,30/08/2025 - 09:45
×
News
Nasional
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
Nasional
News
Daerah
Pemerintah
Gowa
Hukum
kriminal
Berita
Breaking News
kegiatan
KODE ETIK
TENTANG
HAK JAWAB
MEDIA CYBER
Beranda
Kontak Redaksi
Elementor #137910
Elementor #137901
Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta