Nasional

Sinergi Kementrans dan DPR RI Wujudkan Kesejahteraan di Kolaka: Serahkan 40 SHM dan Kucurkan Rp3 Miliar

×

Sinergi Kementrans dan DPR RI Wujudkan Kesejahteraan di Kolaka: Serahkan 40 SHM dan Kucurkan Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Lintasnews5terkini.com – Upaya percepatan pembangunan ekonomi dan penjaminan kepastian hukum bagi warga di kawasan transmigrasi terus menjadi pembahasan dan fokus utama pemerintah. Melalui sinergi strategis antara Kementerian Transmigrasi bersama Komisi V DPR RI, Kawasan Transmigrasi Anawua di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini bersiap melangkah maju dengan dukungan pembangunan infrastruktur senilai Rp3 miliar dan penyelesaian legalitas lahan melalui penyerahan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga setempat.

Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada Selasa (20/10/2026). Hadir langsung mewakili pemerintah pusat, Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, Elis Sampe Andi, bersama Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Ahmad Safei, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Akbar, dan Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.

Masuknya Kabupaten Kolaka ke dalam cakupan program prioritas Kementerian Transmigrasi pada tahun 2026 ini merupakan sebuah terobosan baru. Kolaborasi eksekutif dan legislatif berhasil membuka keran anggaran pusat untuk mendongkrak aksesibilitas kawasan transmigrasi yang meliputi cakupan luas di Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga.

Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Safei, yang merupakan mitra kerja strategis Kementerian Transmigrasi, menjelaskan bahwa alokasi dana Rp3 miliar tersebut akan difokuskan pada peningkatan kualitas hidup warga melalui pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan saluran air (drainase).

“Memang selama ini Kabupaten Kolaka belum masuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang mendapat program spesifik di Kementerian Transmigrasi. Namun, alhamdulillah, melalui pembahasan dan upaya bersama, di tahun 2026 ini ruang tersebut sudah terbuka. Kami pastikan infrastruktur Anawua akan terbangun dengan baik demi menunjang perekonomian masyarakat,” ungkap mantan Bupati Kolaka dua periode tersebut.

Di samping pembangunan fisik, penyerahan 40 SHM menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah transmigran. Dalam kesempatan tersebut, warga diimbau agar memandang sertipikat tersebut sebagai aset strategis untuk masa depan, bukan sekadar komoditas jual-beli.

“Sertipikat ini adalah modal. Jangan dijual untuk kebutuhan sesaat. Jadikan jaminan atau modal usaha yang produktif agar roda perekonomian keluarga terus berputar dan meningkat,” pesan Safei kepada para transmigran.

Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Sekda Akbar menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terbangun antara Kementerian Transmigrasi dan DPR RI. Pihaknya optimistis, legalitas lahan dan jalan yang mulus akan memberikan efek domino (multiplier effect) bagi kesejahteraan warga secara jangka panjang.

Kementerian Transmigrasi akan terus memantau dan memastikan setiap program, baik fisik maupun non-fisik di Kawasan Transmigrasi Anawua, berjalan sesuai dengan rencana strategis pembangunan nasional. Melalui langkah konkret ini, kawasan transmigrasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi menjelma menjadi sentra ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta