Nasional

Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak

×

Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak

Sebarkan artikel ini

Fakfak, Lintasnews5terkini.com – Masyarakat Fakfak kini dapat menikmati akses air bersih. Fasilitas ini berasal dari enam Instalasi Pengolahan Air buatan Tim Ekspedisi Patriot Universitas Padjadjaran (TEP Unpad). Instalasi tersebut mengolah air dari sumur-sumur bor buatan TNI.

Selama ini, warga kawasan Bomberay–Tomage menghadapi masalah kelayakan air konsumsi. Kepala Kampung Wonorejo, Aan, menjelaskan kondisi tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Air sumur warga tampak jernih saat ditimba. Namun, air tersebut berbau karat dan menyisakan endapan pekat setelah didiamkan.

Keluhan itu sejalan dengan hasil kajian TEP Unpad dan Puskesmas Bomberay sejak Agustus 2026. Tim menguji parameter air, mengukur tinggi muka air tanah, dan memetakan kondisi air di sejumlah titik. Hasilnya, tingkat keasaman (pH) air di kawasan itu cukup ekstrem.

“Kadar pH air di salah satu lokasi mencapai 5,2. Di Tomage bahkan berkisar di angka 4. Karena itu, warga membutuhkan teknologi pengolahan air yang mudah diterapkan dan dirawat. Kami mengembangkan WTP Pasoepati Padjadjaran sebagai solusi. Alat ini tidak hanya menyaring air, tetapi juga menaikkan pH agar layak dikonsumsi,” jelas Ketua TEP Unpad, Dr. Eddy Renaldi, S.P., M.E., saat serah terima instalasi di Fakfak, Senin (26/10/2026).

Program ini melengkapi fasilitas sumur bor bantuan TNI di kawasan Bomberay–Tomage. TNI menyediakan akses sumber air, sedangkan TEP Unpad meningkatkan kualitas airnya sesuai standar kesehatan.

Sepanjang Oktober 2026, tim melakukan uji coba lapangan dan memasang instalasi di enam kampung. Keenam lokasi tersebut adalah Mekarsari, Thessa, Onim Jaya, Mbima Jaya, Wonorejo, dan Pinang Agung. Pemasangan ini didukung oleh aparat TNI dan pemerintah kampung setempat. Tim kemudian mengadakan sosialisasi tata kelola pada Minggu (25/10/2026) dan menyerahkan instalasi pada hari berikutnya.

Penyediaan fasilitas ini menjawab sorotan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI (14/08/2026). “Banyak rakyat kita yang tidak punya akses kepada air bersih. Mereka harus berjalan dengan susah payah, berkilo-kilo hanya untuk mengambil satu atau dua jerigen air bersih,” ujar Presiden.

Langkah TEP Unpad juga sejalan dengan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam rilis resmi (26/08/2026), AHY menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur wilayah harus berbasis riset, data, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Prinsip serupa ditekankan oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam Rapat Hasil Reviu TEP 2025 di Jakarta (28/04/2026). “Kita harus memikirkan bagaimana anggaran ini memberikan multiplier effect yang maksimal,” tegasnya.

Ke depan, harapannya fasilitas ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung kesehatan, serta menunjang kebutuhan sehari-hari. Melalui pengelolaan berbasis masyarakat dan koperasi desa, instalasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju kemandirian air bersih yang berkelanjutan di kawasan transmigrasi Bomberay–Tomage. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta