Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta jajarannya untuk tetap tenang serta terus memperketat penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Pasalnya, upaya tersebut masih merupakan cara terbaik dalam rangka melindungi diri dari penyebaran Covid-19 varian omicron.
“Ketenangan semakin meningkat karena berbagai informasi yang beredar termasuk pernyatan Presiden Joko Widodo untuk tidak terlalu panik hadapi Omicron dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan vaksin termasuk ketika reaktif tanpa gejala cukup isolasi mandiri dengan ketat serta disesuaikan fasilitas telemedicine,” kata Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Webinar Covid-19 Varian Omicron secara virtual, dengan tema Omicron, Gejala dan Cara Penanganannya pada Jumat (4/2/2022).
Gus Halim menjelaskan, tujuan pelaksanaan Webinar yang menghadirkan narasumber Plt Direktur Surveilance dan Karantina Kementerian Kesehatan dr Prima Yosephine adalah agar mendapatkan informasi yang valid soal varian Omicron yang memang sedang meningkat penularannya. Menurut Gus Halim, perkembangan Omicron yang dirilis oleh sejumlah lembaga termasuk dari Universitas Indonesia yang menyebutkan jika angka positif Varian Omicon bisa capai 150 ribu per hari, membuat masyarakat sedikit was-was setelah sempat tenang.
“Dari Webinar ini diharapkan bisa memberi rasa tenang kepada keluarga besar Kementerian Desa PDTT meski sering dapat informasi soal tingkat kesembuhan tinggi dan tingkat kematian tidak tinggi. Penjelasan yang diberikan oleh narasumber yang semakin menenangkan kegalauan dan rasa was-was,” ujarnya.
Gus Halim juga menginginkan hasil dari Webinar ini akan ada pemahaman yang utuh bagi keluarga besar Kemendes PDTT terkait penanganan Covid-19 dan penyebarannya agar yang terinfeksi tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan kerja serta bisa lakukan isolasi mandiri. Yang kedua, Gus Halim berharap kepada Keluarga Besar Kemendes PDTT untuk memahami secara detail materi yang yang diberikan narasumber untuk jadi materi sosialisasi di lingkungannya. Termasuk seperti cara isolasi mandiri yang aman. Rumusan sederhananya, jika kamar itu miliki kamar mandi sendiri makan dipersilahkan untuk jalankan isolasi mandiri.
“Utamanya bagi para pendamping desa karena tugas utamanya mengimplementasikannya dalam kebijakan Pemerintah Desa termasuk hidupkan kembali ruang isolasi, gerbang desa dan kegiatan sebelumnya yang terbukti mampu menahan laju signifikan penyebaran Covid-19 di desa. Ini butuh pemahaman yang detail. Seberapa bolehnya Isolasi Mandiri bagi pasien yang bisa membuat keluarga aman, termasuk penanganan Isolasi tanpa gejala lima hari, ” kata Gus Halim.
Sementara itu, dr Prima dalam pemaparannya mengatakan, Omicron adalah salah satu varian/turunan jenis baru dari virus COVID-19 dan memiliki lebih dari 30 mutasi pada protein spike. Hingga 21 Januari 2022 terdapat 171 negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron. Terdapat peningkatan positivity rate di Pulau Jawa, utamanya DKI Jakarta dan Banten. Namun didominasi dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diikuti oleh transmisi lokal
“Varian Omicron lebih menular dibandingkan varian lainnya. Risiko rawat inap varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta, namun tetap bisa menyebabkan gejala berat dan kematian terutama pada orang yang rentan seperti lansia, memiliki penyakit penyerta dan orang yang belum divaksin,” kata dr Prima.
Dokter Prima juga menambahkan, gejala Omicorn biasanya muncul setelah 2-5 hari terpapar seperti demam, kelelahan atau nyeri tubuh, hidung tersumbat, tenggorokan sakit, sakit kepala dan batuk. Varian Omicron tampaknya lebih menginfeksi saluran pernapasan atas, dibandingkan dengan varian Delta dan varian lain. Strategi penanganan dilakukan dengan 3T yaitu Testing, Tracing, dan Treatment. Kemudian Percepatan vaksinasi COVID-19 Dosis 1 dan Dosis 2, Vaksinasi Anak 6-11 tahun, Vaksinasi Lanjutan (Booster) dimulai tanggal 12 Januari 2022 dan implementasi PPKM. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan Isolasi Mandiri, jika memenuhi syarat klinis dan perilaku seperti usia kurang dari 45 tahun; tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
“Pasien penuhi syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah untuk penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter,” kata dr Prima.
Turut hadir dalam Webinar itu Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. Juga hadir secara virtual ASN dan Pendamping Desa seluruh Indonesia.
Sumber : Firman/Kemendes PDTT