Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta industri atau penyedia layanan telekesehatan segera mendaftar ke regulastory sandbox. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Mesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan penggunaan telekesehatan pada saat COVID-19 sangat signifikan. Berdasarkan data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) terdapat kurang lebih 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.

“Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan,” ujar Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4).

Bacaan Lainnya

Setiaji mengungkapkan telekesehatan yang ada saat ini belum ada pengampu atau belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal tersebut akan memicu banyak sekali risiko masalah yang sulit dimitigasi apabila terjadi hal-hal buruk yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan juga sangat strategis dari sisi keamanan pasien, keamanan data, dan lain – lain, sehingga ke depannya kita ingin agar inovasi tetap berkembang dan kemudian risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox,” ucap Setiaji.

Regulatory sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan. Pengujian dilakukan oleh Kementerian Sesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Pengujian melalui regulatory sandbox ini bertujuan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Sehingga regulator dan penyedia layanan bisa menganalisis risiko bagi masyarakat jika menerapkan teknologi terbarukan khususnya di bidang kesehatan.

“Dengan adanya regulatory sandbox kita akan menyiapkan ruang aman untuk bisa melakukan review terhadap tata kelola telekesehatan,” ungkap Setiaji.

Melalui regulatory sandbox pemerintah bisa melakukan tes secara real time terhadap produk layanan telekesehatan termasuk kebijakan yang bisa mendukung terhadap pelaksanaan telekesehatan. Para penyedia telekesehatan dan juga masyarakat sebagai pengguna bisa menggunakan produk layanan tersebut secara lebih aman tanpa khawatir apakah yang melayani adalah dokter, atau apakah data pengguna aman.

“Dengan adanya telekesehatan yang diampu dalam regulatory sandbox ini diharapkan hal-hal keraguan bisa dihindari dan dukungan regulasi bisa dipenuhi setelah mereka mengikuti rangkaian review dari para pakar yang kita libatkan,” tutur Setiaji.

Penyelenggaraan regulatory sandbox Kemenkes RI didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Inovasi Digital Kesehatan Melalui Regulatory Sandbox yang diterbitkan pada 4 April 2023.

Sebelumnya, skema regulatory sandbox bidang kesehatan telah diterapkan untuk penyakit malaria pada 2021-2023. Melihat perkembangan inovasi digital kesehatan, Kemenkes memutuskan untuk memperluas penerapan regulatory sandbox pada model bisnis inovasi digital kesehatan yang lebih beragam mulai tahun ini.

telekesehatan dipilih sebagai respons akan pesatnya pertumbuhan industri ini sejak pandemi COVID-19 namun belum ada kebijakan terkait yang memadai dan mengakomodir akan hal tersebut.

Pernyataan tersebut berdasarkan data laporan dari Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) bahwa sepanjang tahun 2022 ada 17,9 juta aktivitas konsultasi telekesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedik.

“Tren positif tersebut harus ditanggapi dengan baik oleh pemerintah melalui penyelenggaraan regulatory sandbox agar pertumbuhan ekosistem inovasi tetap terus berlanjut,” kata Setiaji.

Informasi dan pendaftaran regulatory sandbox ini dapat diakses oleh penyelenggara telekesehatan seperti telekonsultasi, telemonitoring, telemedicine, komunikasi, informasi dan edukasi, hingga praktik telekesehatan lainnya melalui laman regulatory-sandbox.kemkes.go.id. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *