Ketua FKPK5 Sentral Sampaikan Terima Kasih Kepada Bank BRI Atas Kebijakan Diberikan Ke Pedagang

MakassarLintasnews5terkini.com –  Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini memberikan kemudahan bagi pedagang kaki lima pasar sentral Makassar korban kebakaran untuk mengajukan pinjaman, hanya dengan persyaratan Kartu Uzin Berdagang (KIB), KTP dan KK pedagang sudah dapat mengajukan pinjaman

Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima Sentral Makassar (FKPK5)

Ketua Umum FKPK5 Tajuddin mengungkapkan bahwa pedagang yang ingin mengajukan pinjaman ke bank BRI cukup dengan KIB, KTP dan KK

Bacaan Lainnya

Bagi pedagang yang cacat namanya alias bermasalah dengan bank dapat digantikan dengan nama yang ada dalam KK yang dianggap cukup Dewasa

“Jadi bisa diganti namanya,” Uajrnya

Selain itu, pedagang juga membuat surat pernyataan kepada ketua Asosiasi Masing-masing dengan materai 10rb jika ketua menyetujui maka berkas permohonan dapat diproses

“Sudah banyak anggota saya pencairan bahkan ada sampai 10jt,” Ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp Senin, 20/3/2023

“Saya juga minta kepada anggota yang telah di bantu untuk melaksanakan kewajibannya membayar kalau bisa sebelum jatuh tempo tiap bulannya

Dan apabila lunas kita bisa lagi di berikan kredit modal usaha,” Tambahnya

Ketua Asosiasi Forum pedagang sentral Makassar menyampaikan terima kasih kepada Bank BRI karena adanya kebijakan diberikan kepada pedagang kaki lima korban kebakaran

“Dengan adanya kebijakan ini kami dari pedagang merasa sangat terbantu, kami sangat berterima kasih kepada Bank BRI,” Tutupnya

Sementara itu, salah satu petugas Bank BRI Cabang Pasar Terong saat dihubungi melalui telpon WhatsApp membenarkan adanya hal tersebut, hanya saja kata dia, pedagang yang sudah ada kreditnya di Bank di batasi pengambilannya dan di batasi pembayaran bulanannya

“Jadi tetap bisa kredit hanya saja dibatasi, kalau mereka pimjam 4jt itu masa pembayaran 3 bulan,” Katanya

“Sementara pedagang yang belum pernah mengambil kredit di Bank itu dapat mengajukan Pinjaman lebih namun dilihat dari usahanya” Tutupnya

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *