Seorang Laki-Laki Tertabrak Kereta, Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

Lintasnews5terkini.com | Cilacap- Pada Hari Senin 7 Februari 2022 Pkl 11.48 Wib di Jalur Kereta km 391+775 Bh 1550 petak Sikampuh – Maos ikut Desa klapagada Rt.03/04 Kec.Maos seorang laki laki MD tertabrak Kereta Api PLB 311A (Kutojaya selatan) jurusan kutoarto- Kiara condong, adapun identitad korban bernama

RIYADI, Cilacap 30-08-1992, Laki-laki, Belum bekerja, Jl Cisadane No 120 Desa Rt.02/05 Adiraja Kec.Adipala Kab.Cilacap.

Saksi Dalam kejadian GUNTUR JUNAIDI, 43th, Swasta, jl.Kautaman, Desa Klapagada Rt.02/02 Kec.Maos, HERU ADI PRATIKNO, 28 th, Polsuska Staiun Maos, Desa Klapagading Rt 01 Rw 12 Kec.Wangon, RAGIL AGUS SUHANDA, 38th, Perangkat Desa, Jl.Cisadane Rt.04/04 Adiraja Adipala.

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal Pada pukul 11.48 PLB 311A (Kutojaya selatan) relasi Kta-Kac pada saat melintas di km 391+775 Bh 1550 petak Skp-Ma ada orang yang sedang berjalan searah jalan KA masinis memberikan semboyan 35 korban tidak mengindahkan dan korban tertabrak KA yang sedang melintas. Korban meninggal di tempat, saksi Guntur junaedi melihat kejadian tersebut memberitahukan kepada saksi Heru Adi Pratikno dan melaporkan ke polsek maos.

Sedangkan Saksi Ragil Agus Suhanda memberikan keterangan, Korban baru pulang dari RSJ Banyumas pada hari senin tanggal 31 Januari 2022, mempunyai riwayat kejiwaan depresi karena rumah tangga dan pergi dari rumah (adiraja) pukul ± pkl 11.00 Wib mengendarai SPM R2 Merk Yamaha Mio Warna Hijau dan saat kejadian SPM tersebut berada di tepi jalan desa atau sebelah selatan tempat kejadian perkara

Dengan kejadian Dimungkinkan korban dengan sengaja (bunuh diri) menabrakkan badan ke Kereta karena korban menmpunyai Riwayat Gangguan Jiwa. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *