Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian Kesehatan RI

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tahun anggaran 2022 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikembangkan oleh LKPP, dan dapat diakses melalui tautan: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/K9

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan pengumuman RUP melalui SIRUP merupakan komitmen Kementerian Kesehatan dalam transformasi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang lebih mudah, cepat, dan transparan. “Dengan diumumkannya RUP kepada masyarakat umum, penyedia pengadaan dapat mengetahui pengadaan di lingkup Kementerian Kesehatan itu apa saja. Sehingga, informasi ini dapat mempercepat proses pengadaan dan memperkecil gagal lelang karena penyedia sudah mengetahui sejak awal” katanya di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (21/2).

Sedangkan RUP berisi daftar kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan. Saat ini tercatat sebanyak 202 Satuan Kerja yang telah menginput RUP dalam aplikasi SIRUP dan dapat diakses secara publik.

Bacaan Lainnya

RUP sebagai bentuk tahapan awal dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu diumumkan melalui SIRUP paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan penyusunannnya perlu dilakukan secara akurat. “Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” lanjut Kunta.

Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat-drg. Widyawati, MKM

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *