Pangdam Hasanuddin Mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel

Lintas news5 terkini com. Makassar – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., mengikuti rapat koordinasi (rakor) penanganan Covid-19 dalam rangka program percepatan vaksinasi di Sulawesi Selatan, bertempat di Kantor Gubernur Sulsel Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (22/02/2022).

Turut hadir Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST., Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana, A.S., M.M., Kajati Sulsel Raden Febriyanto, S.H., M.H., Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., berserta unsur Forkopimda Provinsi dan Kota Makassar serta pejabat TNI Polri di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya Pangdam mengatakan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga mengajak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Perlu diketahui virus Covid-19 varian Omicron ini sendiri lebih cepat penyebarannya dari varian Delta, oleh karena itu perlu kita selalu meningkatkan kewaspadaan. Untuk menyikapi masalah tersebut dengan saling bersinergi semua steakholder terkait lainnya untuk mengatasinya,” ujarnya.

“Hal ini sesuai dengan arahan bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, yang menjadi titik penting kerjasama antara Pemerintah daerah dan TNI Polri serta instansi terkait lainnya dalam penanganan Covid-19 yaitu dengan mempercepat vaksinasi dan tetap patuhi protokol kesehatan,” sambungnya.

“Dalam hal ini saya sudah memerintahkan di wilayah jajaran Kodam Hasanuddin mulai dari Korem, Kodim dan tingkat paling bawah Babinsa untuk bekerjasama aparat desa agar lebih aktif mengingatkan pencapaian target vaksinasi serta patuhi protokol kesehatan,” ungkap Pangdam.

“Adapun langkah-langkah strategis yang perlu diambil adalah untuk mengaktifkan lagi peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah masing-masing, agar secepatnya mendata lansia untuk mendapatkan vaksinasi,” tutupnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *