Kurang Elok Menag RI Analogikan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Makassar,Sulawesi Selatan-Lintasnews5terkini.com-Munculnya komentar Menteri Agama yang menganalogikan suara adzan seperti gonggongan anjing langsung menjadi viral dan menimbulkan kontraversi di kalangan umat Islam.

Hal itu kemudian menjadi perhatian Pengurus Kahmi sulsel. “Kok bisa-bisanya Menteri agama sampai ngomong seperti itu. Masak adzan yang merupakan tanda masuknya waktu shalat dan merupakan panggilan untuk menjalankan shalat bagi umat Islam di samakan dengan gonggongan anjing yang dianggap bisa menganggu bagi siapa saja yang mendengarnya.

“Demikian Muhammad Natsir, Koordinator Presidium MW Kahmi Sulsel mengungkapkan rasa herannya”. Bahkan lebih lanjut,

Bacaan Lainnya

Muhammad Natsir justru menghimbau ummat Islam di sulsel agar mengumandangkan adzan dengan suara nyaring dan merdu untuk menarik lebih banyak orang untuk menunaikan shalat tepat waktu. Sindirnya, mentri agama kurang elok dan kurang tepat

menganalogikan suara adzan seperti suara anjing mengonggong. Hal itu bisa memberikan kesan seolah-olah menag hanya memahami syiar islam sebatas gonggongan anjing yang mengganggu sehingga perlu ditertibkan. Kalau benar demikian maksudnya, maka tentu himbauan menteri agama tidak akan digubris sehingga itu bisa mendagradasi wibawa mentri agama.

Bahkan lebih lanjut Muhammad Natsir menyampaikan bahwa MW Kahmi segera akan merilis program infaq Amplifier dan TOA bagi mesjid/mushollah yang belum memiliki atau sudah memiliki sound sistem tetapi kurang memadai untuk mengumandankan adzan dengan jelas.
Bahwa suara adzan perlu diatur, ya itu penting juga untuk menjadi perhatian.Akan tetapi menganalogikannya sebagai suara gonggongan anjing yang sangat menggangu itu sangat tidak elok dan pasti menyakiti perasaan Ummat Muslim. Demikian Muhammad Natsir menutup komentarnya.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *