Gus Halim: Harus Ada Mitigasi Kendala Administratif Pencairan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa, Dirjen PDP Sugito membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Dana Desa Tahun 2022 di Provinsi Jawa Timur. Surabaya, Kamis , (24/2/2022)Foto : Mugi/Kemendes PDTT

Lintasnews5terkini.com | Surabaya – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengajak semua pihak untuk mengantisipasi kompleksitas hambatan adminsitratif terkait pencairan dana desa. Pasalnya, pada tahun 2021, persoalan adminsitratif masih menjadi hambatan utama keterlambatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

“Tahun 2022 ini, sudah semestinya hambatan-hambatan tersebut telah dapat kita antisipasi demi percepatan penyaluran dana desa. kami berharap kepada Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota  untuk dapat segera menindaklanjuti berbagai hambatan penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk BLT Desa. Sehingga, desa-desa akan dapat segera memanfaatkan dana desa, dan desa-desa dapat segera mungkin menapaki kebangkitannya akibat pandemi Covid-19,” kata Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur pada Kamis (24/2) Malam di Surabaya, Jawa Timur..

Gus Halim menjelaskan, hambatan-hambatan adminsitrasi pencairan dana desa perlu di mitigasi, sehingga penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Gus Halim mencontohkan hambatan yang terjadi di Tahun 2021 pada level desa seperti terdapat masalah keterlambatan penetapan APBDes, pilkades, termasuk pergantian kepala desa dan perangkat desa, konflik antara Pemdes dan BPD atau tidak terdapat kesepakatan Kepala Desa dengan perangkat Desa, perbedaan penafsiran atas ketentuan minimal 50 persen upah dalam kegiatan PKTD dan lainnya.

“Perlu pendampingan penyusunan APBDes, Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat, ini harus kita antisipasi dan dimitigasi,” ujarnya.


Gus Halim juga menambahkan, Hambatan lainnya ada pada level Kabupaten. Misalnya belum ditetapkannya Peraturan Bupati dan surat kuasa sebagai syarat penyaluran Dana Desa; terdapat syarat tambahan dari kabupaten untuk penyaluran Dana Desa; intervensi kegiatan Pemda untuk diakomodir dalam APBDes; Data dari Dinsos belum ada/lambat sehingga Kades kesulitan dalam penetapan KPM BLT Desa; hingga terjadinya pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

“ Tahun 2022 ini, masalah serupa kembali terulang, yang terbanyak adalah keterlambatan penetapan APBDesa, serta belum adanya surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah, serta keterlambatan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.Begitu juga hal lain misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini harus menjadi perhatian kita semua.” Tambahnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur yang di hadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan pencairan penyaluran dana desa khususnya di provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur khofifah menyampaikan  stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Dengan demikian menurut khofifah percepatan penyaluran dana desa harus jadi perhatian semua pihak.

“Dalam rakor ini, kami mohon kepada bupati dan walikota agar terkair pencairan dana desa bisa dipercepat prosesnya dan turut mendorong kepala desa untuk segera mengatasi permasalahan pencairan dana desa agar bisa segera dimanfaatkan,” katanya.

Sumber : Rusli/Kemendes PDTT

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *