Satgas Madago Raya Lakukan Razia untuk Batasi Ruang Gerak Simpatisan dan DPO Teroris Poso

Lintasnews5terkini.com | Parimo – Satuan Tugas Operasi Madago Raya melakukan razia kendaraan secara selektif prioritas bagi pengguna jalan yang melintas sepanjang jalan Transsulawesi Parigi-Poso, Rabu (02/03/2022).

Kegiatan razia dimulai sekitar pukul 20.00 berakhir pada pukul 05.00 wita di titik beratkan pada pemeriksaan kendaraan,pemeriksaan identitas pengemudi, mengenali ciri-ciri khusus pengemudi serta pemeriksaan barang bawaan setiap pengendara.

Bacaan Lainnya

Kegiatan imbangan Satgas madago Raya ini dibagi menjadi 3 wilayah dan dipimpin masing-masing perwira Penanggung jawab.

Wakasatgas V Humas Ops Madago Raya Akbp Yudho Guntoro mengatakan “Untuk mempersempit ruang gerak simpatisan dan tiga orang DPO yang kami cari saat ini, razia ini kami bagi tiga tempat,masing-masing di jalan trans sulawesi depan polsek sausu, jalan trans sulawesi tepatnya di desa martasari dan jalan trans sulawesi depan markas Polsek Torue” ungkap Yudho.

“Karena wilayah ini merupakan wilayah yang sering terjadi kontak tembak dengan para DPO sehingga personel juga harus waspada dengan kewaspadaan yang tinggi atau Full body sistem dalam setiap kegiatan razia” tambah wakasatgas V.

Skala prioritas dalam razia adalah DPO Kasus teroris Poso, kenjata tajam,bahan peledak serta orang-orang diduga simpatisan kelompok terorisme yang hendak melakukan pergerakan di malam hari untuk menyuplai Bahan makanan bagi DPO Teroris Poso.

Hingga berakhirnya razia dilakukan oleh Satgas Ops Madago Raya tidak mendapatkan sesuatu yang mencurigakan dan kegiatan serupa akan selalu di lakukan secara selektif dan prioritas. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *