Gandeng BKPM, Gus Halim Permudah Kerjasama BUM Desa dan Investo

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Kemendes PDTT dan Kementerian Investasi/BKPM bersepakat bekerja sama dalam Sinergi Program dan Kebijakan Pengembangan dan Peningkatan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Foto: Wening/Kemendes PDTT

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengajak investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa. Salah satunya dengan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal agar BUM Desa dan BUM Desa Bersama mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Intinya BUM Desa dan BUM Desa Bersama siap dengan banyak hal termasuk ekspor. Tapi masih ada banyak kendala dalam mengakses investasi yang lebih besar. Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan PKB, Perjanjian Kerja Bersama dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Abdul Halim Iskandar di Operational Room Kalibata, Jumat (11/3/2022).

Gus Halim mengatakan, terbitnya Undang- undang Cipta Kerja membuat BUM Desa mempunyai legalitas sebagai Badan Hukum yang memungkin menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Menurutnya, Ini menjadi langkah yang dapat memudahkan BUMDesa maupun BUMDesa Bersama untuk mengakses investor sehingga jangkauannya semakin besar dan luas. Merujuk Online Singke Submisson (OSS), BUM Desa dan BUM Desa Bersama membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi. Dengan mempunyai NIB, menurut Gus Halim akan mempermudah BUM Desa memperoleh legalitas dan izin resmi.

“NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUM Desa. Olehnya, dengan adanya kolaborasi ini diharapkan NIB untuk BUM Desa bisa diperoleh dengan mudah,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Senada dengan Gus Halim, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerjasama tersebut. Ia menegaskan, Kementerian yang dipimpinnya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti UMKM dan BUM Desa.

“Sesuai arahan Presiden, investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUM Desa,” kata Bahlil.

Bahlil pun bertindak cepat dengan meminta Deputi di Kementerian Investasi untuk menindaklanjuti secara jelas Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Kemendes PDTT. Bahli menindaklanjutinya dengan langsung menunjuk 20 BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah terdaftar dan berbadan hukum. Ia meyakini semakin cepat tindaklanjut atas kesepahaman bersama ini maka semakin cepat pula dampak baik yang bisa dirasakan oleh masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

“Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU tapi harus ditindaklanjuti. Sekarang tolong pak Deputi ini diinventarisir minimal ada 20 BUM Desa yang bisa kita kerjasamakan langsung. Bumdes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kita jadi bisa kita masukkan dan paketkan dengan investor,” tegas Bahlil.

Untuk diketahui, BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan usaha desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan prinsip tidak mematikan usaha yang telah ada sebelumnya. Tercatat sampai hari ini, ada sebanyak 4.952 BUM  Desa dan 97 BUM Desa Bersama yang telah mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham. Dengan badan hukum tersebut maka ruang gerak keduanya semakin luas ditambah dengan adanya kolaborasi bersama pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Investasi.

Dalam kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi meliputi empat ruang lingkup. Empat hal tersebut adalah pertukaran data dan info antara dua kementerian, fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, dan kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Dalam acara tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Kementerian Investasi Ikmal Lukman, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari keduanya. (*)

Sumber : Ria/Kemendes PDTT

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *