Gowa

Empati Terhadap Warga yang Meninggal , Kapolsek Tompobulu Gowa Ikut Usung Jenazah

×

Empati Terhadap Warga yang Meninggal , Kapolsek Tompobulu Gowa Ikut Usung Jenazah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Sebagai wujud empati dan duka cita masyarakat yang telah meninggal dunia, Kapolsek Tompobulu Polres Gowa Iptu Abdul Hakim bersama anggota dan warga menghadiri acara salah-satu warga binaannya yang wafat di Malakaji, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Jumat (1/4).

Bahkan Kapolsek Tompobulu juga ikut mengusung keranda jenazah warga binaannya saat usai shalat Jumat di Masjid untuk menuju ke pemakaman umum di wilayah Kecamatan Tompobulu.

Iptu Abdul Hakim saat dikonfirmasi Humas Polres Gowa mengatakan, apa yang dilakukan itu sebagai bentuk empati atau kepedulian terhadap apa yang dirasakan oleh masyarakat.

“Polisi tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat. Dalam kondisi apapun, kita senantiasa selalu bersama dan selalu hadir disetiap kesempatan dalam kegiatan masyarakat di wilayah kami”, ungkap Iptu Abdul Hakim

Dirinya juga mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu warga binaan kami dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi ujian dari Allah SWT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta