Nasional

Luncurkan Rusun Samesta Mahata Margonda, Kementerian PUPR Harap Dapat Penuhi Kebutuhan Hunian Generasi Milenial

×

Luncurkan Rusun Samesta Mahata Margonda, Kementerian PUPR Harap Dapat Penuhi Kebutuhan Hunian Generasi Milenial

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya untuk menyediakan rumah sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia melalui Program Satu Juta Rumah (PSR). Salah satunya dengan terus mendorong pembangunan hunian vertikal sehingga para generasi milenial dapat memiliki hunian pertama yang sehat, berkualitas, nyaman dan dengan harga yang terjangkau melalui berbagai fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Untuk itu Kementerian PUPR mendorong pembangunan hunian vertikal sebagai bagian dari konsep Transit Oriented Development (TOD) yakni kawasan yang terintegrasi dengan simpul transportasi umum. Pembangunan hunian vertikal dilakukan secara terintegrasi dengan stasiun kereta. Untuk selanjutnya pembangunan hunian berkonsep TOD juga akan dilakukan pada kawasan terminal bus. Salah satunya adalah Rusun Samesta Mahata Margonda yang terintegrasi dengan Stasiun Pondok Cina di mana dilintasi Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Bogor – Jakarta Kota.

“Pembangunan Rusun Samesta Mahata Margonda ini mendukung implementasi konsep TOD. Lokasinya yang berada di wilayah satelit Jakarta membuat harganya lebih terjangkau bagi kalangan milenial,” kata Sekretaris Jenderal PUPR Mohammad Zainal Fatah pada peluncuran Rusun Samesta Mahata Margonda, Sabtu (2/4/2022).

Fatah mengatakan rusun menjadi salah satu solusi penyediaan perumahan di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan terutama di wilayah perkotaan.

“Dalam kesempatan ini, kami mendorong skema pembiayaan baru khususnya untuk satuan rumah susun, seperti Skema KPR Sewa Beli atau _Rent-to-own_ bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta skema KPR Milenial yang terjangkau bagi milenial dengan penghasilan antara Rp8 juta sampai Rp12 juta,” ujar Fatah.

Rusun berkonsep TOD ini juga banyak menjadi pilihan kalangan milenial yang diperkirakan jumlahnya mencapai 60% dari total populasi di Indonesia karena mendukung kemudahan dalam memenuhi pola hidup _digital life_. TOD menuntut adanya keterpaduan antara pola dan struktur ruang wilayah, seperti perumahan, fasilitas komersial, ruang rekreasi dengan sarana transportasi umum yang dapat dijangkau dengan berjalan kaki.

Pembangunan Rumah Susun Samesta Mahata Margonda sebanyak 940 unit ini merupakan sinergi antara Perum Perumnas dan PT KAI. Target pasarnya adalah kalangan milenial perkotaan.

Di samping skema pembiayaan rusun, untuk meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak dari 56,75% menjadi 70% pada 2020-2024, kementerian PUPR memberikan sejumlah bantuan pembiayaan perumahan. Pada TA 2022, Kementerian PUPR menyediakan tiga program bantuan pembiayaan perumahan.

Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp23 triliun untuk 200.000 unit rumah. Kedua Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah dan ketiga fasilitasi pembiayaan perumahan melalui BP Tapera sebesar Rp9,81 triliun untuk 109.000 unit rumah. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta