Nasional

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi Dua Pasar Rakyat di Jawa Tengah

×

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi Dua Pasar Rakyat di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. Salah satunya dengan melakukan rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat menjadi pusat perdagangan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan/rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh). “Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Basuki.

Pada TA 2020-2021 Kementerian PUPR telah menyelesaikan rehabilitasi dua pasar rakyat di Jawa Tengah yakni Pasar Banyumas di Kabupaten Banyumas dan Pasar Wiradesa di Kabupaten Pekalongan. Rehabilitasi pasar ini dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Rehabilitasi Pasar Banyumas meliputi pembangunan gedung 2 lantai seluas 4.213 m2 yang terdiri dari 81 unit kios dan 191 unit los. Rehabilitasi Pasar Banyumas telah menerapkan Building Information Modelling (BIM) dari segi pendokumentasian model dan pengendalian proyek sesuai Permen PUPR No. 22/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara yang mewajibkan digunakannya BIM untuk bangunan gedung negara seluas diatas 2000 m2 dan lebih dari 2 lantai.

Rehabilitasi Pasar Banyumas dilaksanakan oleh PT Anugrah Mitra Kinasih sebagai kontraktor dengan anggaran Rp17,6 miliar dan konsultan PT Ciria Expertindo Consultant KSO PT Dieng Agung.

Pasar selanjutnya yang sudah tuntas direhabilitasi yakni Pasar Wiradesa di Kabupaten Pekalongan. Renovasi pasar ini meliputi pembangunan bangunan seluas 19.037 m2 yang terdiri dari 501 unit kios dan 1.211 unit los. Pasar ini diharapkan dapat menampung lebih dari 2.000 pedagang.

Pembangunan Pasar Wiradesa dilaksanakan oleh PT PP Urban dengan anggaran Rp79,9 miliar. Masa pelaksanaan pembangunan selama 300 hari dimulai pada 24 November 2021 sampai 19 September 2021.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi berharap Pasar Wiradesa ini mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada Januari 2022 telah meresmikan dua pasar yang direhabilitasi oleh Kementerian PUPR. Kedua pasar tersebut Yakni Pasar Johar di Semarang yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022. Selanjutnya Pasar Legi Surakarta yang diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 20 Januari 2022.

Renovasi pasar oleh Kementerian PUPR merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Rehabilitasi ini diharapkan dapat memperlancar transaksi jual beli, meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli dan meningkatkan perekonomian masyarakat. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta