Daerah

Cegah Satwa yang Dilindungi Masuk Pemukiman, Ditpolairud Polda Jateng Jalin Kerjasama dengan BKSDA

×

Cegah Satwa yang Dilindungi Masuk Pemukiman, Ditpolairud Polda Jateng Jalin Kerjasama dengan BKSDA

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Dalam rangka meningkatkan kemampuan Profesional dan Penguasaan Perundang undangan Personel Ditpolairud Polda Jateng, Dirpolairud Polda Jateng bekerjasama dengan BKSDA merumuskan pencegahan terhadap satwa liar dan Satwa yang dilindungi, Rabu (13/4/2022).

Kepala BKSDA Jateng Darmanto, S.P, MAP hadir langsung memberikan pencerahan kepada Para Dan Kapal dan personel fungsi Gakkum.

KBP Hariyadi, SIK, MH pada kesempatan tersebut memberikan arahan lebih peka dan jeli terhadap satwa liar maupun yang dilindungi yang masuk ke wilayah Jawa Tengah melalui Pesisir / Pelabuhan. Sedini mungkin bertindak untuk Pencegahan dan Penegakkan hukum.

Sebagaimana diketahui Bahwa hal ini dilakukan guna melestarikan satwa liar yang ada di wilayah Indonesia / sesuai habitat aslinya.

Dirpolairud bersama Kepala BKSDA dengan didampingi seluruh PJU, Siap bekerjasama guna menjaga Kelestarian dan kelangsungan hidup terhadap satwa liar / yang dilindungi.
Untuk itu mengajak masyarakat Nelayan ataupun Kapal masuk Jateng untuk tidak membawanya, apalagi memperdagangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta