Nasional

Hadiri Penganugerahan Adinata Syariah 2022, Kemendagri Dorong Pusat Industri Halal Indonesia Mendunia

×

Hadiri Penganugerahan Adinata Syariah 2022, Kemendagri Dorong Pusat Industri Halal Indonesia Mendunia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan peningkatan pusat industri halal di Indonesia menjadi nomor 1 dunia. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Penganugerahan Adinata Syariah Tahun 2022 di Hotel Grand Kempinski Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Sugeng mengungkapkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat membuka Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021 pada 21 Oktober tahun lalu, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia pada tahun 2024 mendatang.

Guna mendorong program tersebut, pemerintah telah menyiapkan empat pilar strategi Rencana Induk Masterplan Ekonomi Syariah. Adapun empat hal itu, yakni penguatan halal value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan UMKM, dan penguatan ekonomi digital.

Dukungan juga diberikan pemerintah dengan penandatanganan Fasilitasi Program Sertifikasi Halal melalui skema pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil antarkementerian/lembaga pada 27 Maret 2022 di Jakarta. Program itu telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, serta Komisi VIII DPR RI.

Di sisi lain, Sugeng menekankan, ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan di tingkat dunia. Baik dari sisi pangsa pasar, kontribusi sektor syariah terhadap produk halal, serta transaksi melalui digital terhadap produk halal. Guna meningkatkan capaian, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi satu atap (one stop services) pada industri kecil untuk menghasilkan produk halal.

Pada kesempatan itu, Sugeng mendorong semua pihak dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di akhir paparannya, Sugeng mengungkapkan dukungan Kemendagri melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Dalam Permendagri itu telah tersusun program sertifikasi produk yang memperoleh pembiayaan melalui APBD.

Program sertifikasi produk yang dibiayai APBD itu antara lain program produk industri yang mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pengawasan mutu, penyediaan dan peredaran benih tanaman, pembinaan dan pengawasan izin lingkungan, serta izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Program lainnya, yakni penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga. Tak hanya itu, program Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang menjadi kewenangan provinsi juga dibiayai oleh APBD. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta