Hukum

JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Atas Nama Tersangka IS ke JPU

×

JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Atas Nama Tersangka IS ke JPU

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama Tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu:

Kesatu : Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
dan    
Kedua : Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Persidangan terhadap Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta