Nasional

Kolaborasi Banyak Pihak, Mendagri Luncurkan #GILAsSampah di Bali

×

Kolaborasi Banyak Pihak, Mendagri Luncurkan #GILAsSampah di Bali

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meluncurkan Gerakan Inovasi Langsung Aksi Tuntaskan Sampah atau #GILAsSampah di Pantai Jerman, Kuta, Badung, Bali, Minggu, (17/4/2022).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemendikbudristek, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenparekraf, Kemenkop UKM, Kemendes PDTT, dan BRIN. Selain itu, acara ini juga turut melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pemerintah daerah (pemda) di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas yang peduli terhadap lingkungan hidup.

Launching aksi #GILAsSampah dihadiri jajaran pejabat di Kemendagri, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, serta Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media.

Tak hanya itu, acara ini juga dihadiri Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Direktur Sanitasi KemenPUPR, Direktur Penanganan Sampah KemenLHK, Staf Ahli Menteri Desa dan PDTT Bidang Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Menteri Koperasi UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Wali Kota Denpasar, hingga Wali Kota Balikpapan. Acara tersebut diikuti pula oleh NGO maupun komunitas pemerhati lingkungan di Bali di antaranya HEMPI, Eco Bali, Greeneration, Waste4Change, Plastic Exchange, Badan Pengelola Sampah Desa Adat Cemenggaon, PESAN-PEDE, Eco Enzyme Bali, Mangrove Ranger, dan Trash Warrior.

“Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi tren peningkatan jumlah sampah yang melampaui kapasitas daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang tersedia. Hal ini menjadi persoalan mendesak karena sebagian besar sungai-sungai, danau, pantai, dan laut telah dipenuhi oleh sampah sehingga sangat mengganggu keseimbangan dan ekosistem lingkungan hidup,” ungkap Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA dalam keterangan persnya di Bali, Minggu (17/4/2022).

Safrizal melanjutkan, masih rendahnya kesadaran dan kemampuan memilah di sumber sampah, terutama di tingkat rumah tangga, menyebabkan timbulan sampah yang tidak terkelola secara nasional mencapai lebih dari 9 juta ton per tahun atau 34,5 persen.

“Untuk itu, kegiatan ini meliputi edukasi atau edukasi dan aksi langsung pemilahan sampah dan penukaran sampah yang dimaksudkan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dengan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya melalui pemahaman baru yang positif mengenai sampah, yakni dari sisa dari kegiatan manusia yang sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan, menjadi barang sisa yang memiliki manfaat lain secara ekonomi melalui pemilahan dan proses daur ulang,” ujar Safrizal.

Dirinya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bersama untuk mewujudkan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, terintegrasi dan berkelanjutan ke seluruh Indonesia. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta