Nasional

Perbaikan Jembatan Ngaglik Rampung Lebih Cepat, Sore Ini Kembali Dibuka

×

Perbaikan Jembatan Ngaglik Rampung Lebih Cepat, Sore Ini Kembali Dibuka

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali Direktorat Jenderal Bina Marga pada hari ini, Minggu (17/4/2022) telah melaksanakan uji beban terhadap Jembatan Ngaglik untuk memastikan keamanan struktur jembatan yang telah selesai diperbaiki karena rusak.

Dengan selesainya uji beban, maka Jembatan Ngaglik 1 telah dibuka kembali Minggu, 17 April 2022 pukul 14.15 WIB untuk dilalui kendaraan (open traffic). Hal ini lebih cepat dari target yang disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa Jembatan Ngaglik sudah bisa dibuka dan siap dilalui kendaraan pada H-10 Lebaran atau tanggal 22 April 2022.

Dikatakan Menteri Basuki, kerusakan yang terjadi pada Jembatan Ngaglik berupa patah girder akibat dilewati truk gandeng bermuatan dan berukuran lebih (Over Dimension dan Overload/ODOL). Perbaikan dilakukan dengan penggantian girder dengan kekuatan menahan beban hingga 50 ton sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terbaru.

Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali Kementerian PUPR Achmad Subki meresmikan pembukaan Jembatan Ngaglik 1 atau open traffic pada Minggu (17/4/2022), tepat pukul 14.15 WIB. “Saya senang dan bangga terhadap tim yang telah berkerja keras siang dan malam, sehingga Jembatan Ngaglik 1 bisa selesai lebih cepat dengan waktu pengerjaan 19 hari kerja”, kata Achmad Subki.

Achmad Subki menjelaskan bahwa Jembatan Ngaglik terletak di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa yang strategis bagi lalu lintas logistik maupun barang dan jasa. Selain itu, jembatan ini penting sebagai jalur mudik lebaran.

“Dengan dibukanya Jembatan Ngaglik lebih cepat dari jadwal, kita berharap bisa memperlancar para pemudik yang akan pulang kampung pada Lebaran tahun 2022 ini”, tutup Achmad Subki.

Selain Jembatan Ngaglik, Subki menyatakan BBPJN Jawa Timur-Bali Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan perkerasan jalan beton/rigid pada ruas antara Lamongan dan Gresik sepanjang 16 km. “Senin besok (18/4/2022) rencananya siap dibuka untuk dilalui kendaraan,” ujarnya.

Profesor Hidayat dari ITS Surabaya sekaligus anggota Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jembatan (KKJTJ) menerangkan, terdapat 2 jenis uji beban yang dilakukan pada Jembatan Ngaglik 1 yaitu uji dinamis dan statis. “Uji beban, baik statis maupun dinamis, dilakukan melalui 3 tahapan. Yang pertama uji dinamis, kemudian tahap kedua uji statis dan tahap ketiga dilakukan uji dinamis kembali”, jelas Hidayat.

Dari hasil uji beban tersebut, Prof Hidayat menyatakan bahwa Jembatan Ngaglik 1 dapat segera dibuka kembali untuk dilalui kendaraan atau open traffic. “Hasilnya uji beban bagus dan dapat dibuka untuk dilewati lalu lintas,” ujar Prof. Hidayat.

Jembatan Ngaglik 1 terletak di Ruas Jalan JA Suprapto, Lamongan. Jembatan Ngaglik Balok Beton Prategang dan memiliki panjang 25,8 m dengan lebar 18 m. Jembatan ini dibangun pada tahun 1979, dan kemudian mengalami pelebaran pada tahun 1993 yang lalu. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta