Breaking News

Upa Buruh Belum Juga Dibayarkan,Ketua SPSI Dan Buruh Akan Lakukan Demo

×

Upa Buruh Belum Juga Dibayarkan,Ketua SPSI Dan Buruh Akan Lakukan Demo

Sebarkan artikel ini

Bitung – lintasnews5terkini.com-Mendengar pembayaran upah jasa Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Sejahtera pelabuhan Bitung sejak tanggal 1 April 2022 hingga saat ini membuat sejumlah buruh berencana akan lakukan aksi demonstrasi menuntut hak para buruh.

Persoalan pembayaran upah bongkar muat ini menjadi sangat penting bagi kaum buruh mengingat saat ini bulan suci Ramadhan yang pastinya kebutuhan para buruh dan keluarga akan meningkat

Tunggakan hak dari upah buruh sendiri saat ini sudah mencapai hampir mencapai Rp. 800 juta yang hingga sekarang belum di bayarkan oleh pengurus Terminal Petikemas Bitung (TPB) sesuai penyampaian Mohamad Yunus, salah satu anggota buruh Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung

“Sekitar hampir 800 juta” ujar Mohamad

Masih menurut Mohamad, bahwa dirinya dan para kaum buruh tidak mengetahui persis apa yang menyebabkan tertundanya pembayaran upah bongkar yang merupakan hak dari para buruh, padahal menurutnya sejak tanggal 1 April hingga saat ini sudah tecatat 13 Kapal yang telah dilayani oleh para buruh.

Mohamad juga menuturkan bahwasanya keterlambatan ini bukan pada pengurus Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung melainkan karena memang belum di bayarkannya dari TPB kepada Koperasi TKBM Sejahtera yang selanjutnya akan di bayarkan kepada para buruh.

Persoalan pembayaran upah yang belum terbayarkan ini mendapat sorotan Ketua Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (SPSI) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Lukman Lamato

Lukman menyampaikan bahwa apa yang menjadi hak buruh harus segera diselesaikan karena buruh juga memiliki keluarga yang harus di nafkahi dari hasil kerjanya karena menurutnya ketika hak mereka tak segera diberikan maka bisa dipastikan para kaum buruh akan marah dan akan mengamuk untuk mendapatkan haknya

Masih menurut Lukman yang juga mantan Anggota DPRD kota Bitung yang saat ini menjadi salah satu Staf Khusus Walikota Bitung bahwa para kaum buruh saat ini jangan lagi dipandang sebagai pembantu atau orang kecil tapi buruh adalah mitra kerja perusahaan di manapun buruh beraktivitas.

Ditempat terpisah sekretaris Koperasi TKBM Sejahtera Bitung , Tonny Yunus, S.E juga mengkritisi keterlambatan pihak TPB dalam menyelesaikan hak – hak buruh pelabuhan Bitung.

Tonny bahkan mengatakan bahwa dirinya yang akan memimpin dan berorasi langsung pada rencana aksi demo besok.

“Saya akan pimpin aksi dan akan berorasi, karena saya kasihan nasib para buruh yang terhimpun dalam wadah Koperasi TKBM Kota Bitung”. Pungkas Tonni yang juga mantan anggota DPRD Kota Bitung sekaligus Staf Khusus Walikota Bitung

Adapun titik aksi demonstrasi tersebut, yaitu Terminal Petikemas Bitung (TPB), Pelindo Regional Pelabuhan Bitung, KSOP Bitung, dan Kantor Walikota Bitung,”Kata Tonny

Menanggapi rencana aksi demonstrasi para buruh TKBM Sejahtera besok, Pemerhati Kota Bitung Baginda dengan senyum khasnya mengatakan bahwa aksi Demo adalah kegiatan yang di jamin oleh undang – undang.

Baginda hanya berpesan bahwa dalam kegiatan aksi tersebut jangan sampai anarkis sehingga bisa merusak tujuan dari perjuangan para kaum buruh

(SDU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta