Nasional

Polri Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus DNA Pro

×

Polri Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus DNA Pro

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/04/22).

Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.

Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan.

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta