Nasional

Polri Ubah Pola Atur Keamanan dalam Mudik Lebaran Tahun Ini

×

Polri Ubah Pola Atur Keamanan dalam Mudik Lebaran Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Polri memastikan akan mengubah pola dalam mengatur pemudik jelang Hari Raya Idulfitri 2022. Jika dulu Polri menerapkan sistem checkpoint, kali ini hal itu tidak akan dilakukan. Jumat (22 April 2022)

“Pola yang dilakukan kami pastikan polanya adalah bukan untuk penindakan. Jadi tahun ini tidak ada checkpoint, tidak ada memutarbalikkan kendaraan, ini benar-benar tahun ini kita memperlancar,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu mengatakan pos-pos pengaman dan pelayanan tetap disiapkan.

“Tentu bukan semata-mata untuk kelancaran lalu lintas, tapi bagaimana situasi Idulfitri aman, bukan aman dari kelancaran lalu lintas saja, tapi situasinya aman,” kata dia.

Ia menambahkan selain mengamankan arus lalu lintas, Polri juga mengamankan masjid yang digunakan untuk salat Idulfitri hingga lokasi yang menjadi keramaian.

“Misalnya tempat perbelanjaan dan biasanya setelah Idulfitri selesai banyak yang liburan, ada tempat-tempat masyarakat untuk berlibur,” pungkasnya, (*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta