Breaking News

Hari Ke 22 Bulan Suci Ramadhan Pasar Sentral Makassar Mulai Dipadati Pengunjung

×

Hari Ke 22 Bulan Suci Ramadhan Pasar Sentral Makassar Mulai Dipadati Pengunjung

Sebarkan artikel ini

Makassar,SulSel – lintasnews5terkini com-Memasuki hari ke 22 Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah 2022 Masehi Pasar Sentral Makassar mulai dipadati pengunjung Minggu, 24/4/2022

Hal tersebut membuat sebagian ruas jalan disekitaran pasar sentral New Makassar Mall mengalami kemacetan

Guna mengurai kemacetan, Kepala Unit Pasar Sentral Makassar, Bahtiar Bersama Iptu Steven Panit 2 Polsek Wajo langsung bergerak cepat mengalihkan Arus Lalu Lintas

Sebagian Pengunjung yang menggunakan kendaraan Roda dua dan Roda empat diarahkan memarkir kendaraan didalam ke gedung New Makassar Mall

Sementara kendaraan yang melintas dari arah jalan Laiya menuju jalan KH. Agussalmim diarahkan melalui jalur dua arah

Jaenul mantan kepala pasar sentral tahun 2012/2018 dan mantan Kabag ketertiban tahun 2020/2021 dalam kesempatannya meminta kepada para pengguna jalan agar tetap mengikuti arahan dari petugas

Untuk menghindari yang namanya kejahatan Dia juga meminta kepada pengunjung agar senantiasa menjaga barang belanjaannya

“Kejahatan bisa saja terjadi kapanpun, bukan karena adanya niat namun karena adanya kesempatan,” Tandasnya

Laporan : Husain Jallo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta