kriminal

Melawan saat Ditangkap, Satgas Madago Raya Tindak Tegas 1 DPO Teroris MIT

×

Melawan saat Ditangkap, Satgas Madago Raya Tindak Tegas 1 DPO Teroris MIT

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Satgas Madago Raya menangkap satu DPO anggota kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Dusun Salubanga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam peristiwa itu, Satgas Madago Raya melakukan tindakan tegas terukur terhadap DPO Askar alias Jaid alias Pak Guru.

“Betul Satgas Madago Raya mengamankan salah satu DPO MIT,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (27/4).

Dedi menjelaskan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur terhadap DPO tersebut, personel Satgas Madago Raya telah meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Namun, kata Dedi, DPO MIT itu tidak menghiraukan imbauan dari Satgas Madago Raya melainkan melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas

“DPO teroris tersebut melakukan tindakan melemparkan body vest berwarna loreng ke anggota pos sekat yang diduga BOM. Akhirnya, anggota melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap DPO Teroris sehingga DPO teroris meninggal dunia,” ujar Dedi.

Diketahui, Satgas Madago Raya terus melakukan pengejaran terhadap tiga sisa anggota dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur tersebut.

Ketiganya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas, dan Suhardin alias Hasan Pranata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta