Nasional

Pertemuan Bilateral dengan Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang, Menteri Basuki Pererat Kerja Sama Bidang Infrastruktur

×

Pertemuan Bilateral dengan Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang, Menteri Basuki Pererat Kerja Sama Bidang Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada hari pertama Asia-Pacific Water Summit ke-4 di Kumamoto, Jepang, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang Tetsuo Saito, Sabtu (23/4/2022).

Menteri Basuki menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia ingin memperkuat kerja sama infrastruktur dengan Pemerintah Jepang, khususnya di bidang sumber daya air (SDA) melalui pembangunan bendungan dan teknologi untuk penanganan bencana dan perubahan iklim. Selama ini telah diadakan berbagai kolaborasi antara kedua negara terkait teknologi bidang SDA.

Kementerian PUPR saat ini sedang membangun 61 bendungan, dimana 29 diantaranya sudah selesai. “Pemerintah Jepang telah memberikan bantuan dengan menghadirkan para ahli bendungan untuk menjadi advisor Menteri PUPR. Kami masih membutuhkan bantuan para ahli bendungan tersebut sehingga kami berharap kerjasama dapat diperpanjang,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga mengatakan bahwa saat ini Kementerian PUPR tengah melakukan evaluasi untuk optimalisasi dan rehabilitasi bendungan yang dipimpin oleh Dr Arie Setiadi Moerwanto, untuk menambah pintu-pintu bendungan dalam rangka penanggulangan banjir. “Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang bahwa salah satu adaptasi perubahan iklim dapat dilakukan dengan mengoptimalkan dan merehabilitasi bendungan eksisting,” katanya.

Selain itu, Menteri Basuki mengatakan ke depan ada dua hal yang akan dilakukan Kementerian PUPR. Pertama, pembangunan Ibukota Negara (IKN). Kementerian PUPR meminta bantuan konsultasi supervisi dari Jepang dengan tujuan meningkatkan kualitas bangunan di IKN.

Selanjutnya yaitu program prioritas rehabilitasi dan konservasi 15 danau. Kementerian PUPR ingin mengkoordinasikan program tersebut dengan restorasi Danau Biwa yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Jepang. “Saya lihat kami memiliki masalah yang sama seperti pada case restorasi Danau Biwa yaitu perubahan tata guna lahan dari danau menjadi lahan pertanian, sehingga kami ingin berkoordinasi lebih lanjut terkait rehabilitasi dan konservasi danau,” ujar Menteri Basuki.

Sementara itu, Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang Tetsuo Saito menyampaikan ingin bekerjasama lebih lanjut terkait upgrading pengelolaan Bendungan Kedungombo, Bendungan Citarum, Bendungan Sutami, dan Bendungan Bili-Bili. Menteri Tetsuo juga mengatakan saat ini Pemerintah Jepang mengeluarkan Undang-Undang baru terkait pengendalian banijr dan ingin melakukan diskusi dengan Pemerintah Indonesia terkait implementasi Undang-Undang tersebut.

“Jepang juga akan mempertimbangkan untuk mengirimkan para ahli dalam rangka mengumpulkan informasi terkait perencanaan IKN dan berharap ada sharing knowledge dengan Pemerintah Indonesia. Kami berharap pemindahan IKN dapat berjalan lancar,” tuturnya. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta