Nasional

Menparekraf Siapkan Surat Edaran Peningkatan CHSE di Destinasi untuk Mitigasi Insiden

×

Menparekraf Siapkan Surat Edaran Peningkatan CHSE di Destinasi untuk Mitigasi Insiden

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno secara tegas meminta pengelola destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif memperkuat faktor-faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan (CHSE) serta pengawasannya guna memberikan keamanan dan kenyaman bagi wisatawan dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno terkait insiden yang terjadi di destinasi wisata di masa libur lebaran 2022. Salah satunya kejadian yang terjadi di Kenjeran Park, Surabaya, Jawa Timur.

“Pertama-tama saya menyampaikan keprihatinan dan simpati yang mendalam kepada korban. Penguatan aspek-aspek CHSE ini merupakan hal yang penting untuk dapat diperhatikan pengelola destinasi maupun sentra ekonomi kreatif dan sudah terus kami sampaikan sejak memasuki persiapan masa libur lebaran tahun 2022,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “Weekly Press Briefing” yang digelar secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin (9/5/2022) sore.

Menparekraf Sandiaga meminta agar pengelola destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif benar-benar dapat memperhatikan hal ini. Saat ini, kata Sandiaga, pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk me-_review_ dan memperkuat kembali aspek-aspek standar layanan wisatawan berbasis CHSE.

“Yang terjadi di Kenjeran Park tentunya adalah aspek (CHSE) yang belum diterapkan secara ketat dan disiplin. Jadi kami akan mengeluarkan surat edaran untuk setiap pengelola destinasi wisata untuk memastikan, melakukan inspeksi ulang CHSE. Terutama jika ada aspek-aspek teknis yang (selama ini) tidak terlalu diperhatikan,” kata Sandiaga.

Sandiaga menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk merekomendasikan destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif yang tidak memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan pengunjung untuk ditutup.

“Saat ini tim Kemenparekraf terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dan kami mengingatkan semua pihak terutama lintas Kementerian/lembaga dan juga di level pemerintah daerah dan masyarakat secara umumnya agar kejadian ini tidak akan terulang lagi di destinasi wisata manapun ke depan,” kata Sandiaga.

“Kami tidak akan ragu untuk segera hadir dan melakukan inspeksi di lapangan juga dalam kolaborasi. Kami terus akan memberikan _update_ mengenai penanganan krisis ini yang akan terus kami informasikan,” kata Sandiaga.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Henky Manurung mengatakan dalam waktu dekat pihaknya melalui tim dari manajemen krisis kepariwisataan juga akan meninjau langsung destinasi Kenjeran Park di Surabaya, Jawa Timur.

“Kami akan tinjau langsung Kenjeran Park dan juga memberikan bantuan bagi korban,” kata Henky Manurung.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus Plt. Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani; serta pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf lain yang hadir secara luring maupun daring. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta