Nasional

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara akan Luncurkan Halo JPN pada Bulan ini  

×

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara akan Luncurkan Halo JPN pada Bulan ini  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyampaikan bahwa pada bulan ini akan digulirkan Halo JPN yang terdapat beberapa kategori permasalahan, diantaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting dan hukum pernikahan.

Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis).

Nantinya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan akan disiapkan pedoman bagi para Jaksa Pengacara Negara yang melayani masyarakat melalui Halo JPN, dan juga dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI memberikan apresiasi positif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) yang tahun ini semakin intens menggelar In house training bagi para Jaksa Pengacara Negara dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman bidang Perdata dan TUN.

Jaksa Agung RI mengimbau agar materi yang diajarkan kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) diperkaya juga dengan materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi JPN yang belum pernah diajarkan dalam kurikulum PPPJ, seperti dilatih dan diajarkan bagaimana memiliki skill dalam melakukan penagihan sebagai salah satu kegiatan rutin JPN di daerah.

Terakhir untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jaksa Agung RI memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah mampu melaksanakan pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan keuangan negara dengan baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta