Breaking News

Lakukan Penggelapan, PT SFI Manado Jebloskan Satu Debitur Kejeruji Besi

×

Lakukan Penggelapan, PT SFI Manado Jebloskan Satu Debitur Kejeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Manado — lintasnews5terkini.com-Setelah melalui tahapan persidangan, kasus pengelapan Objek Jaminan Fidusia kini dinyatakan bersalah dan di vonis 1 tahun penjara dan denda 10 Juta Rupiah oleh Hakim Felix Ronny Wuisan bertempat di Pengadilan Negeri Manado, 12 April 2022.

Diketahui terdakwa yang bernama Sany Wonte alias Sany, dinyatakan bersalah karena sudah melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.

Sany dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Manado, karena sudah menggelapkan kendaraan yang menjadi Jaminan secara Fidusia di PT SFI Manado.

Kepala Cabang PT SFI (Sus Manado saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan kini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Manado, dan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi Debitur-debitur yang sengaja menggelapkan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahan mereka.

“Kami tidak main untuk proses hukum bagi Debitur-debitur yang suka menggelapkan kendaraan di perusahan kami, untuk itu kami memberikan Warning bagi Debitur yang ingin mencoba-coba menjual atau memindah tangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahan kami”, tegasnya.

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta