kriminal

Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket yang Biasa Dilakukan pada Malam Hari

×

Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket yang Biasa Dilakukan pada Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Subang – Sudah memiliki pekerjaan dan pemasukan harian, tidak membuat HD (24) warga Klari, Karawang puas. Dia justru merampok minimarket di daerah Pantura Subang.

Sejak November 2021 HD beraksi di tiga minimarket di Daerah Kecamatan Ciasem, Subang. Dia tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. HD ditemani dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kebanyakan rokok, untuk dijual lagi,” kata HD yang sehari hari bekerja sebagai pedagang Pecel Lele di Klari Karawang saat konprensi pers di Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, aksi pelaku pencurian minimarket ini biasa di lakukan pada malam hari setelah minimarket tutup. “Tiga orang ini punya peran berbeda-beda, ada yang masuk, ada yang mengawasi dan menunggu di dalam mobil,” kata Kapolres.

Dari hasil aksinya itu, sebagian besar sudah dijual, dan beberapa item masih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan alat pemotong gembok, linggis dan kendaraan roda empat yang mereka sewa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman tahanan paling lama 7 tahun kepada pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta