Daerah

Kapolres Tegaskan akan Usut Pelaku Pembuangan Bayi di Demak

×

Kapolres Tegaskan akan Usut Pelaku Pembuangan Bayi di Demak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Demak – Warga Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan hidup. Diduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya.

Saat ditemukan bayi tersebut berada di dalam kardus tertutup handuk tergeletak di bawah pohon.

Diduga bayi tersebut baru lahir dan langsung dibuang oleh orang tuanya. Pasalnya, saat ditemukan tubuh bayi masih di penuhi darah dengan ari ari yang masih melekat di tubuh bayi. Ada kemungkinan sang ibu setelah melahirkan membuang bayi di lokasi tersebut.

“Penemuan bayi ini berawal saat salah seorang warga sedang mencari barang bekas di sekitar TKP dan menemukan kardus tertutup handuk di bawah pohon. Setelah di cek ternyata ada sosok bayi di dalamnya, kemudian warga tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Mijen,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Puskesmas Mijen, Selasa (31/5/2022).

Polisi yang menerima laporan langsung mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Mijen untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan pihak puskesmas, diketahui bayi dengan berat sekitar 2,5 kg dan panjang sekitar 4,9 cm ini dalam kondisi sehat.

“Setelah mendapat perawatan di Puskesmas Mijen, kami mengecek kondisi bayi tersebut. Secara fisik bayi itu dalam kondisi sehat,” ungkapannya.

Budi menambahkan, terkait temuan bayi laki-laki ini, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara kami masih mencari orang tua bayi tersebut. Pelaku pembuangan bayi ini pasti kita usut,” tegas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta