Makassar, Lintasnews5terkini.com – Tiga Pemegang AJB Tuntut Transparansi Pembebasan Tanah Seluas 401 Meter Persegi, Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan Siapkan Langkah Pidana, Sengketa Informasi dan Gugatan Perdata
Persoalan pembebasan tanah pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road Kota Makassar kembali mencuat. Tiga warga yang memiliki dokumen Akta Jual Beli (AJB), yakni Mustari, S.IP, Mulfian Adya Zulqadri, dan Mulyanita Ariatma, mempertanyakan transparansi serta penyelesaian hak ganti kerugian atas tiga bidang tanah yang berkaitan dengan proyek infrastruktur tersebut.
Berdasarkan dokumen Daftar Rekaman Pembayaran Pembebasan Lahan Middle Ring Road yang diperoleh warga, terdapat tiga bidang tanah dengan luas terdampak keseluruhan 401 meter persegi dan total nilai penggantian berdasarkan appraisal sebesar Rp640.305.000 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus lima ribu rupiah).
Ketiga warga kini menunjuk Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan, melalui advokat Ratna Kahali, S.H. dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., untuk melakukan pendampingan dan memperjuangkan kepastian pembayaran serta perlindungan hak hukum mereka.
Tiga Bidang Tanah, Tiga Akta Jual Beli dan Nilai Appraisal Rp640 Juta
Berdasarkan dokumen pertanahan, daftar pembayaran, dan Akta Jual Beli yang diserahkan kepada tim kuasa hukum, rincian ketiga bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tanah Mustari, S.IP — Rp240.425.000
Tanah yang diklaim Mustari berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 206/2018 tanggal 6 Desember 2018, dibuat di hadapan PPAT Febert Ricardo Pinontoan, S.H., terletak di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Tanah seluas 165 meter persegi tersebut mempunyai riwayat alas hak atas nama Rusli, yang kemudian dialihkan kepada Mustari melalui transaksi jual beli.
Dalam daftar rekaman pembayaran, bidang atas nama Rusli dengan keterangan Ahmad Farid Anshary tercatat memiliki nilai ganti kerugian sebesar Rp240.425.000.
Pada dokumen tersebut terdapat catatan bahwa pembayaran belum dilakukan karena persoalan ketidaksesuaian identifikasi persil dengan lokasi tanah yang akan dibebaskan.
2. Tanah Mulfian Adya Zulqadri — Rp182.769.000
Mulfian Adya Zulqadri merupakan pemegang Akta Jual Beli Nomor 187/2016 tanggal 25 November 2016, yang dibuat di hadapan PPAT Ursula Mogot, S.H., M.Kn., dengan penjual Abd. Karim Dg. Talo.
Berdasarkan daftar rekaman pembayaran, bidang yang berkaitan dengan Mulfian tercatat memiliki luas menurut alas hak 100 meter persegi, sedangkan luas yang diperhitungkan untuk pembebasan adalah 87 meter persegi.
Nilai penggantian menurut appraisal tercatat sebesar Rp182.769.000.
3. Tanah Mulyanita Ariatma — Rp217.111.000
Mulyanita Ariatma merupakan pemegang Akta Jual Beli Nomor 209/2018 tanggal 7 Desember 2018, dibuat di hadapan PPAT Febert Ricardo Pinontoan, S.H., dengan penjual Muhammad Said.
Dalam daftar pembayaran, bidang yang tercatat atas nama Muhammad Said dengan keterangan Mulyanita Ariatma memiliki luas berdasarkan alas hak 150 meter persegi, sedangkan luas yang diperhitungkan untuk pembebasan adalah 149 meter persegi.
Nilai ganti kerugian berdasarkan appraisal tercatat sebesar Rp217.111.000.
Dengan demikian, ketiga bidang tersebut mempunyai rincian nilai appraisal :
Pemegang AJB| Luas terdampak| Nilai appraisal
- Mustari, S.IP| 165 m²| Rp240.425.000
- Mulfian Adya Zulqadri| 87 m²| Rp182.769.000
- Mulyanita Ariatma| 149 m²| Rp217.111.000
Jumlah| 401 m²| Rp640.305.000
Nilai keseluruhan tersebut merupakan angka yang tercantum dalam dokumen penilaian dan daftar pembayaran. Status pencairan, pembayaran, dan penerima yang sah untuk masing-masing bidang masih perlu diperiksa secara resmi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Status Anggaran dan Pembayaran
Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan penting yang harus dijelaskan oleh instansi pelaksana pengadaan tanah, khususnya mengenai data bidang, daftar nominatif, nilai penilaian tanah, realisasi pembayaran, dan pihak yang berhak atas ganti kerugian.
Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku advokat pada Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan, menyatakan melalui langkah pendampingan hukumnya bahwa prioritas para klien adalah memperoleh kejelasan administrasi dan penyelesaian hak secara sah.
Tim hukum mempertanyakan bagaimana ketiga bidang tersebut didata dalam proyek, apakah anggaran pembebasan tanah telah direalisasikan, serta apakah seluruh pembayaran dilaksanakan kepada pihak yang mempunyai hak berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan hukum.
Khusus terhadap bidang Rusli/Mustari, adanya catatan belum dibayar dalam daftar rekaman pembayaran menjadi alasan utama untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Untuk dua bidang lainnya, pihak kuasa hukum masih meminta bukti status pembayaran dan penyelesaian ganti kerugian sebelum dapat menentukan apakah terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
Peta Bidang dan Data Pengadaan Tanah Perlu Dibuka
Selain persoalan nilai ganti kerugian, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan identifikasi bidang yang terdapat dalam dokumen pengadaan tanah.
Dalam peta bidang ATR/BPN tahun 2016 dan dokumen appraisal, terdapat penomoran yang perlu dicocokkan dengan daftar rekaman pembayaran serta Akta Jual Beli masing-masing pihak.
Tim hukum memandang bahwa ketidaksesuaian penomoran dan data administrasi harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen asli, pengukuran dan verifikasi oleh instansi pertanahan.
Apabila ditemukan perubahan data yang tidak sesuai prosedur atau digunakan untuk membenarkan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Namun, perbedaan nomor bidang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan atau manipulasi karena dapat pula berasal dari perubahan sistem pendataan.
Laporan Polisi Mustari Sudah Berlangsung Sejak 2023
Sebelumnya, Mustari telah mengajukan laporan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/931/X/2023/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 21 Oktober 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan pembebasan tanah yang dipersoalkan Mustari dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 25 Mei 2026, kepolisian telah menyampaikan perkembangan proses penyelidikan.
Tim kuasa hukum mengharapkan adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan tanah dan pembayaran yang berkaitan dengan objek perkara.
Siapkan Pengaduan Dugaan Korupsi ke KPK, Kejati dan Polda Sulsel
Selain menindaklanjuti laporan polisi yang telah berjalan, Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan menyiapkan pengaduan mengenai kemungkinan penyimpangan pengelolaan anggaran pembebasan tanah proyek Middle Ring Road kepada:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut diarahkan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penganggaran, pencairan dana, penggunaan daftar nominatif, dokumen appraisal, bukti transfer, dan pertanggungjawaban belanja pengadaan tanah.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa nilai appraisal keseluruhan sebesar Rp640.305.000 bukanlah jumlah kerugian keuangan negara yang telah terbukti.
Untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu menelusuri apakah ditemukan pencairan tidak sah, pembayaran fiktif, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pertanyakan Penitipan Uang Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri Makassar
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya surat Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 September 2021 yang berkaitan dengan permohonan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah proyek Middle Ring Road.
Dalam surat tersebut, pengadilan meminta kelengkapan administratif terkait identitas penerima, luas tanah, jumlah pembayaran, serta dokumen musyawarah penetapan ganti kerugian.
Tim kuasa hukum meminta kejelasan apakah permohonan penitipan tersebut telah dilanjutkan, apakah ada penetapan pengadilan, dan apakah salah satu dari tiga bidang tanah tersebut termasuk dalam permohonan dimaksud.
Sengketa Informasi Publik dan Gugatan PMH Dipersiapkan
Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan juga menyiapkan langkah permohonan informasi publik kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Satker terkait, BPN, Polda Sulsel, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Apabila informasi yang wajib tersedia tidak diberikan sesuai prosedur, tim hukum akan mempertimbangkan mekanisme keberatan serta penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi yang berwenang.
Tim hukum juga mempertimbangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau langkah hukum lain sesuai kewenangan pengadilan setelah dokumen dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan.
Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jangan Meninggalkan Ketidakadilan
Bagi ketiga warga, persoalan ini bukan semata mengenai nominal uang, melainkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pemerintah.
Pembangunan jalan untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak pihak-pihak yang secara hukum berhak menerima ganti kerugian.
Tiga bidang tanah dengan total nilai appraisal Rp640.305.000 kini menjadi fokus permintaan klarifikasi dan perjuangan hukum para pemegang AJB.
Tim kuasa hukum berharap instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status setiap bidang, hasil penetapan ganti kerugian, serta bukti pembayaran atau penitipan dana apabila telah dilakukan.
Hingga rilis ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi terbaru dari seluruh instansi terkait terhadap pertanyaan yang disampaikan melalui rilis ini. Kementerian Pekerjaan Umum, Satker terkait, serta pihak lainnya memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (*)

























