Daerah

Kapolres Subang Tinjau RUTILAHU di Karokrok Patokbeusi

×

Kapolres Subang Tinjau RUTILAHU di Karokrok Patokbeusi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Subang – Pada hari Senin (04/07/2022), Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kompol Acep Hasbullah, S.H., M.H., Kapolsek Patokbeusi meninjau Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Dusun Karokrok RT/RT 021/08 di Desa Jagiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut Kapolres memberikan bantuan sembako untuk Bapak Eson (40) yang berprofesi sebagai buruh tani harian lepas dan Ibu Amah (35) dan juga tinjau rumah Ibu Nasih (75) yang posisinya berdampingan.

Keadaan rumah Bapak Esson sangat memprihatinkan dan rawan roboh ini sudah berlangsung selama 5 tahun, sedangkan kondisi Ibu Amah mengalami kebutaan total semenjak 6 tahun terakhir dan juga mengindap penyakit jantung sedangkan keadaan Ibu Nasih yang memiliki penyakit kejang juga tidak jauh berbeda.

Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut serta dalam membantu proses untuk membantu perbaikan rutilahu.

DiKades Jagiragas Hilir, Bapak Suhaya beserta aparatur Desa Jagiragas Hilir hadir mendampingi Kapolres Subang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta