Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Jalan Lingkar Nias dan Jembatan Idano Sibolou di Nias Barat

×

Presiden Jokowi Tinjau Jalan Lingkar Nias dan Jembatan Idano Sibolou di Nias Barat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Nias Barat – Presiden Joko Widodo melanjutkan kunjungan kerjanya di Provinsi Sumatra Utara dengan meninjau infrastruktur Jalan Nasional Lingkar Nias dan Jembatan Idano Sibolou di Kabupaten Nias Barat, pada Rabu, 6 Juli, 2022.

Dalam penjelasannya, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Utara, Brawijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan menangani jalan sepanjang 24 kilometer pada tahun 2023. Jalan tersebut merupakan bagian dari Jalan Lingkar Nias yang menghubungkan kota dan kabupaten di Pulau Nias.

“Selain itu, kita juga akan melakukan penanganan dari Kota Gunungsitoli menuju ke Nias Barat, Lahomi menuju ke Sirombu. Ini adalah jalan provinsi sebetulnya, pemutihan,” jelasnya.

Sementara itu, Jembatan Idano Sibolou yang memiliki panjang 50 meter telah selesai dibangun pada 2021 lalu. Jembatan tersebut dibangun dengan anggaran Rp13,74 miliar.

Pembangunan infrastruktur konektivitas di Pulau Nias sendiri selain bertujuan untuk membuka keterisolasian wilayah barat dan utara Nias, juga untuk mengurangi kemiskinan ekstrem. Untuk diketahui, sejumlah kabupaten di Pulau Nias ditetapkan sebagai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 dan juga tergolong daerah dengan kemiskinan ekstrem.

Untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pembangunan infrastruktur ini merupakan salah satu upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung hal tersebut.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, dan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta