Nasional

Gandeng Kemenkop UKM Rafli Optomalkan E Comerce Bagi Usaha Mikro di Aceh

×

Gandeng Kemenkop UKM Rafli Optomalkan E Comerce Bagi Usaha Mikro di Aceh

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh Rafli, beri dukungan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro melalui kegiatan Pemasyarakatan E-Comerce di Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Yayasan Lentera Muda Karya itu merupakan kerjasama DPR RI Komisi VI dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KEMENKOPUKM), berlangsung Kamis 07 Juli 2022 di Banda Aceh.

Kesempatan membuka kegiatan Rafli berharap, melalui kegiatan Pemasyarakatan E-Comerce bagi Usaha Mikro tersebut, menjadi semangat baru petumbuhan iklim ekonomi digital di Aceh.

“Kita berada di era digital, dimana semua hal memungkinkan kita kendalikan jarak jauh. Teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam perkembangan ekonomi digital, kegiatan ini sebagai semangat baru kita, sinergi dalam mengupayakan pertumbuhan perekonomian di Aceh” Ujar Rafli saat membuka kegiatan.

Hal itu menurut Rafli, sesuai visi misi Kemenkop UKM RI, yaitu Tranformasi usaha mikro kecil menengah melalui digitalisai ekonomi sehingga perlu difasilitasi implemantasinya di Aceh.

Turut hadir pada pembukaan kegiatan sekira jam 11.00 wib tadi, Anggota DPR RI Komisi VI Rafli, Perwakilan Kemenkop UKM RI, Advensius Cristian, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kota Banda Aceh, Muda Bahlia, S.E, M.Si, Para Pemateri Pemateri kegiatan terdiri dari Dr. Iskandarsyah Madjid Ridwan, S. E, Perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro Banda Aceh, dan 50 Pelaku usaha mikro yang jadi peserta kagiatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta