Daerah

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Laksanakan Kegiatan Komunikasi Sosial ke Kantor Desa Siding

×

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Laksanakan Kegiatan Komunikasi Sosial ke Kantor Desa Siding

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bengkayang – Personel Pos Siding Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty melakukan komunikasi sosial dalam rangka rapat pembentukan panitia lomba HUT RI ke 77 di ds. Siding kec. Siding kab. Bengkayang. Rabu (13/07/2022).

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di makotis Entikong, Kab. Sanggau mengatakan kegiatan karya bhakti ini dilakukan oleh 3 anggota Pos Siding Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty dipimpin oleh Letda Inf Rintho Lomboan, ujar Dansatgas.

Dansatgas mengungkapkan kegiatan komsos sangat penting dilakukan guna menjalin keakraban dan sinergitas juga untuk mengetahui situasi dan kondisi di wilayah binaan sehingga tercipta harmonisasi dan apabila terdapat permasalahan ataupun kegiatan yang membutuhkan pertolongan anggota Satgas dapat di respon dengan cepat. Ujar Dansatgas

Disamping melaksanakan tugas sebagai Satgas Pamtas, khususnya anggota yang berada di Pos Siding Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty juga selalu meluangkan waktunya untuk melakukan pendekatan-pendekatan serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat perbatasan salah satunya melalui Komsos. tutup Dansatgas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta