Gowa

Digelar Secara Berkala, Personel Polres Gowa Gelar Rikkes

×

Digelar Secara Berkala, Personel Polres Gowa Gelar Rikkes

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Untuk memastikan kondisi kesehatan personel, Polres Gowa bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sulsel dan Laboratorium Klinik Kimia Farma melakukan pemeriksaan kesehatan (Rikkes), Kamis (14/07)

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa, pemeriksaan dilakukan kepada personel untuk dicek kesehatannya oleh tim Dokkes Polda Sulsel, Si Dokkes Polres Gowa bekerjasama dengan Laboratorium Klinik Kimia Farma.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H menuturkan, perhatian dan kepedulian Polri terhadap anggotanya terbilang sangat baik. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan secara rutin minimal setahun sekali secara bergantian.

“Medical check up diperlukan untuk mengetahui kesehatan personel,” ungkapnya.

AKBP Tri Goffarudin. P menambahkan, hasil pemeriksaan ini juga merupakan salah satu pemenuhan 13 komponen penilaian anggota Polri sekaligus mengetahui hasil diagnosa yang bersangkutan.

Pemeriksaan kesehatan itu sendiri meliputi pengambilan darah, gigi, urine, EKG, pemeriksaan fisik, tensi, jantung hingga kesehatan jiwa.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut dapat diketahui paling cepat seminggu setelah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta