Daerah

Guru Besar Undip Apresiasi Langkah Tegas Kapolri

×

Guru Besar Undip Apresiasi Langkah Tegas Kapolri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Langkah tegas Kapolri dalam mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J diapresiasi Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan Utama.

Guru besar yang juga Pakar Hukum Tata Usaha Negara ini menyatakan Polri sudah melaksanakan langkah tegas dengan melakukan penindakan meskipun kepada pejabat tinggi di institusinya sendiri.

“Kita harus dukung langkah Polri dalam penegakan hukum ini,” kata Prof Yos Johan Utama, Rabu sore (10/8).

Penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam menangani kasus ini, kata Prof Yos Johan, dapat menjadi benchmark (tolok ukur) dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Apa yang dilakukan Kapolri ini dapat menjadi benchmark bagi penegakan hukum di masa datang. Di semua tingkatan. Karena standard penegakan hukum dimana saja sama,” ungkapnya

Ditambahkannya, Polri sejak awal mendapat dukungan besar untuk menangani kasus meninggalnya Brigadir J secara tegas dan transparan.

“Sejak awal masyarakat sudah memberikan dukungan. Masyarakat sejak awal sudah menunjukkan perannya untuk mengawal dan mengawasi segala upaya dalam penegakan hukum,” kata Prof Yos Johan.

Apalagi, kata dia, ada komitmen presiden dalam penegakan hukum.

“Inilah makanya, kita harus support apa yang dilakukan Bapak Kapolri,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta