Breaking News

Drs. Rajamuddin Menghadirkan Guru dari Jepang untuk SMKN 5 Makassar

×

Drs. Rajamuddin Menghadirkan Guru dari Jepang untuk SMKN 5 Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, – lintasnews5terkini.com-Merintis peluang Kerja melalui Link and Match, SMKN 5 Makassar menjalin kemitraan dengan Disnaker provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk persiapan penyaluran tenaga kerja ke Jepang, beberapa hari yang lalu.

SMKN 5 Makassar, jalan Sunu, kelurahan Kalukuang, kecamatan Tallo, Makassar, terus memberikan yang terbaik pada siswa, dan sebagai bentuk pengembangan kedepannya adalah menghadirkan salah seorang guru dari Jepang sebagai guru tamu.

Tujuan dari upaya ini adalah untuk menjalin kerja sama yang lebih erat sehingga bisa memberi motivasi, pengalaman dan bimbingan untuk persiapan kerja setelah siswa tamat.

Dalam menghadapi era globalisasi dan persaingan kerja yang semakin ketat saat ini, lembaga pendidikan SMK harus banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak agar lulusan yang dihasilkan nantinya cepat diserap di dunia kerja.

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh teman-teman, karena telah ikut membantu dan berkerjasama dengan baik untuk suksesnya program ini untuk kemajuan SMKN 5 ke depan,” jelas Rajamuddin, Kamis (11/08/2022).

Kepsek menambahkan, bahwa usaha dan kerja keras bersama, khususnya dari semua kalangan internal sekolah sangat dibutuhkan. (Abels Usmanji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta