Hukum

JAM PIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

×

JAM PIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 10 Agustus 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Adapun 2 (dua) berkas perkara yang disetujui untuk direhabilitasi yaitu:

  1. Tersangka Anak HERMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka SOFYAN SETIAWAN ALIAS AWAL BIN NAWIR DG. SERANG dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap 2 (dua) orang Tersangka yaitu:

  • Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri;
  • Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba;
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
  • Tersangka bukan resdivis kasus narkotika;
  • Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
  • Orang tua Tersangka sanggup dan siap membina Tersangka kembali menjadi orang yang baik.
  • Hasil urin menyatakan 2 (dua) orang Tersangka positif menggunakan narkotika.

Untuk Tersangka Anak HERMAN, alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu:

  • Berdasarkan hasil TAT direkomendasikan untuk rehabilitasi medis maupun sosial rawat jalan di IPWL yang ditunjuk oleh Pemerintah;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara anak merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri;
  • Kualifikasi anak-anak berdasarkan berkas perkara dan rekom TAT merupakan penyalahguna narkotika dan juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Orang tua anak sanggup dan siap membina anak kembali menjadi orang yang baik;
  • Sudah ada hasil asessmen dari tim asesmen BNNK Kabupaten Malang dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap anak layak untuk direhabilitasi;.
  • Barang bukti berupa sabu seberat 0,50 Gram;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta