Nasional

Ini Strategi Kemendagri Bangun Budaya Antikorupsi

×

Ini Strategi Kemendagri Bangun Budaya Antikorupsi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan khusus agar pendidikan antikorupsi mendapat perhatian lebih demi membangun budaya antikorupsi. Arahan itu diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir saat menjadi narasumber dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (20/8/2022).

Tomsi mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah menindaklanjuti arahan khusus tersebut dengan membangun sistem agar para penyelenggara negara tidak lagi bisa korupsi. Selain itu, Tomsi juga telah berkoordinasi dengan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar para praja IPDN dapat meneruskan pendidikan ke luar negeri. Khususnya di negara-negara yang tingkat korupsinya rendah.

“Ini akan dilakukan dengan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dengan tujuan agar mereka mendapatkan budaya antikorupsi di negara-negara yang tingkat korupsinya rendah itu,” kata Tomsi.

Dia menjelaskan, saat ini budaya kejujuran dan budaya malu telah banyak digaungkan oleh masyarakat maupun elemen strategis pemerintahan. “Pada kenyataannya di tengah masyarakat belum ada collective interest dalam pemberantasan korupsi ini, sehingga gerakan antikorupsi di Indonesia terasa sporadis,” terangnya.

Di lain sisi, Tomsi menyarankan agar pendidikan dan penggaungan terhadap budaya antikorupsi ini dilakukan pada semua jenjang pendidikan. Hal itu meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, saat kuliah, hingga ketika telah memasuki dunia kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta