Nasional

MIPI Luncurkan Buku Putih Pemerintahan Indonesia

×

MIPI Luncurkan Buku Putih Pemerintahan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnew5terkini.com | Jakarta – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mengadakan acara peluncuran dan diskusi “Buku Putih Pemerintahan Indonesia” secara hybrid di Gedung Aula Zamhir Islamie, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Buku Putih itu berisi tentang sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Buku ini berisi landasan-landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, hingga praktik dan realitas pemerintahan dari waktu ke waktu. Selain itu, buku ini berisi harapan tentang kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, dan kedamaian di Indonesia.

Dalam sambutannya, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, penyusunan buku tersebut memakan waktu sembilan tahun, dari 2013 hingga 2022. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi pada MIPI atas penerbitan buku tersebut. Menurutnya, buku ini menjadi referensi yang penting dan luar biasa bagi IPDN, sekaligus referensi untuk ‘melawan lupa’ terkait perjalanan pasang surut sistem konstitusi Indonesia.

“Tentunya sebagai referensi bagi para praja untuk mengetahui terkait dengan sekilas perjalanan tata kelola pemerintahan Indonesia yang telah berumur 77 tahun. Dan buku ini pun sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan dinamika pemerintahan Indonesia sejak merdeka 1945,” katanya.

Dirinya berharap, buku tersebut memberikan inspirasi bagi penyempurnaan sistem pemerintahan Indonesia. Terlebih yang dialami pemerintah Indonesia pasca-reformasi, dalam perjalanannya masih ada kelemahan-kelemahan yang harus dihadapi.

“Yaitu munculnya adanya pragmatisme, oportunisme, dan kemudian yang lebih dikenal masyarakat yaitu ada kaitannya dengan demokrasi uang. Kemudian kita kenal pula permasalahan yang lebih pada sistem oligarki dan sistem dinasti. Inilah tantangan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum MIPI Bahtiar mengapresiasi penerbitan Buku Putih. Buku ini secara khusus dipersembahkan kepada seluruh komunitas ilmu pemerintahan di Indonesia dari pusat hingga daerah.

“Terima kasih tentu kepada seluruh penulis, ada 22 penulis di Buku Putih Pemerintahan Indonesia. Sepuluh jari kami mengucapkan terima kasih. Itulah pilihan kata terbaik atas nama pengurus MIPI seluruh Indonesia, baik yang hadir langsung maupun secara virtual,” terangnya.

Bahtiar menjelaskan, selain Buku Putih, MIPI rencananya akan menerbitkan dua buku lainnya, yaitu buku “Konsep Dasar Ilmu Pemerintahan” dan buku “Etika Pemerintahan”. Niat dan cita-cita MIPI tersebut akan diselesaikan dalam waktu yang dekat.

Di sisi lain, Ketua Dewan Penasihat MIPI Ryaas Rasyid menyatakan, Buku Putih merupakan bentuk pertanggungjawaban MIPI kepada publik Indonesia terkait situasi pemerintahan. Dengan membaca buku ini, pembaca bisa memperoleh satu gambaran tentang bagaimana pemerintahan Indonesia, baik di masa sekarang maupun di masa lampau.

“Kita perlu memberi penjelasan kepada seluruh bangsa Indonesia dan seluruh pembaca dunia yang ingin tahu tentang Indonesia, tentang bagaimana organisasi pemerintahan negara kita. Apa fungsi-fungsi dari setiap unit organisasi, bagaimana eksekutif kita dipusatkan di daerah, bagaimana legislatif kita, bagaimana yudikatif kita, dan seterusnya,” tandas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta