kriminal

Selama Tahun 2022, Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba dengan Tersangka 590 orang

×

Selama Tahun 2022, Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba dengan Tersangka 590 orang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Bumi Tadulako terus ditabuh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng,

Kurang lebih selama sepuluh bulan terakhir 460 kasus berhasil diungkap yang melibatkan 590 orang sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media di Palu, Selasa (18/10/2022).

“Benar sampai dengan bulan Oktober 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 460 kasus tindak pidana ,” ungkap Kombes Polisi Didik Supranoto.

Ia juga mengatakan, sebanyak 590 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 534 Pria dan 56 wanita.

Sementara itu masih kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng, Barang bukti jenis sabu yang diamankan sebanyak 4.649,333 gram.

Pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 460 kasus bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 497 kasus mengalami penurunan 7,44 persen, sebut Didik.

Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden RI pada saat memberikan arahan dihadapan Kapolri, Pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022) yang lalu, terangnya.

Pengungkapan tindak pidana narkoba tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga dalam kesempatan ini Kepolisian memberikan apresiasi dan mengharap ada peran serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat, ujarnya.

Masyarakat juga tidak usah segan atau takut untuk melapor, apabila melihat dan mengetahui adanya oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kita pastikan pelapor kita lindungi dan pelakunya kita tindak tegas, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta