Gowa

Kapolsek Barombong Hadiri Kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektor

×

Kapolsek Barombong Hadiri Kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Barombong Polres Gowa AKP Muh Aidil Aqsa menghadiri kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektor yang digelar oleh UPT Puskesmas Kanjilo di Aula Kantor Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Jumat (31/10).

Kegiatan turut dihadiri oleh Camat Barombong, Sekcam Barombong, Kepala UPTD KB Kecamatan Barombong, Kepala Puskesmas Kanjilo, para Ketua Tim Penggerak PKK Se-Kecamatan Barombong, Kepala UPTD Pendidikan/BKKBN, para Kepala Dusun dan Lingkungan, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa menghimbau kerjasama lintas sektoral untuk bersama-sama meningkatkan vaksinasi untuk warga kecamatan Barombong, serta deteksi dini penyakit PMK.

Selain itu, memantau cakupan pelayanan puskesmas dan membina peran serta masyarakat secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi puskesmas.

“Kehadiran Kepolisian dalam kegiatan pemerintah tentunya sangat penting, baik dalam menjaga Kamtibmas dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam melayani masyarakat,” terang Kapolsek Barombong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta