NasionalPemerintah

Sekjen Kemendagri Sebut Indonesia Negara Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

×

Sekjen Kemendagri Sebut Indonesia Negara Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut Indonesia sebagai negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).

“Indonesia adalah negara yang paling progresif menyelenggarakan desentralisasi di muka bumi ini. Tidak ada negara di muka bumi ini, abad ini, yang menyerahkan urusan yang banyak sekali ke daerah, 32 urusan,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Politik desentralisasi, kata dia, merupakan strategi pencapaian tujuan bernegara yang diputuskan pascareformasi.

“Otonomi daerah adalah isi daripada politik desentralisasi. Mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan. Itulah politik desentralisasi,” katanya.

Dia melanjutkan, setiap urusan pemerintahan diserahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut merupakan strategi agar bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“(Indonesia) menjadi tempat orang berstudi banding dan mencontoh, apakah strategi ini benar-benar bisa mencapai tujuan bernegara,” imbuhnya.

Suhajar juga menyebut, pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI. Kemudian, setelah urusan pemerintahan itu diserahkan, daerah juga mendapat pelimpahan sebagai urusan pemerintahan yang disebut sebagai asas dekonsentrasi.

“Karena itu, otonomi daerah itu adalah mengurus dan mengatur. Mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta