NasionalPemerintah

Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Ruas Tol Paspro Seksi Probolinggo Timur-Gending Selesai Maret 2023

×

Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Ruas Tol Paspro Seksi Probolinggo Timur-Gending Selesai Maret 2023

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Probolinggo – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Jawa ruas Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi 4A (Probolinggo Timur-Gending) di Provinsi Jawa Timur. Penyelesaian Tol Paspro Seksi 4A akan melengkapi Seksi 1-3 yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019 silam.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kehadiran jalan tol yang terhubung dengan kawasan-kawasan produktif seperti Kawasan Industri, pariwisata, bandara, dan pelabuhan akan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Selain mendukung akses wisata, Tol Paspro juga akan memperlancar mobilisasi kegiatan bongkar muat logistik di Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo. Bahkan juga wilayah di sekitarnya seperti Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Probolinggo Pasuruan, dan Malang, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur,” kata Menteri Basuki.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kehadiran Jalan Tol Paspro ini dapat mengurangi kepadatan di Jalan Nasional Pasuruan-Probolinggo sekitar 50-60% serta menjadi akses alternatif jalur wisata Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru.

Tol Paspro memilki total panjang 43,75 km terdiri 4 seksi yakni Seksi 1 Grati Pasuruan-Tongas sepanjang 13,5 km, Seksi 2 Tongas-Probolinggo Barat sepanjang 6,9 km, Seksi 3 Probolinggo Barat-Probolinggo Timur sepanjang 10,9 km, Seksi 4A Probolinggo Timur-Gending sepanjang 8,5 km dan Seksi 4B sepanjang 3,8 km.

Untuk Seksi 1-3 sepanjang 30,3 km telah beroperasi sejak 2019 dengan pengelola PT Trans-Jawa Paspro Jalan Tol. Sedangkan Seksi 4A Probolinggo Timur masih dalam tahap konstruksi dengan progres 66,21% dan ditergetkan selesai Maret 2023 mendatang dengan pembebasan lahan sudah mencapai 97,4%, dan dilanjutkan Seksi 4B dari Simpang Susun Gending hingga akhir proyek sepanjang 3,8 km.

Pembangunan Tol Paspro dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya dengan nilai investasi Rp. 6,3 triliun dengan hak konsesi selama 50 tahun. Ruas tol ini memiliki 4 Simpang Susun (SS) yakni SS Tongas, SS Probolinggo Barat, SS Probolinggo Timur, dan SS Gending. Terdapat 4 buah rest area tipe B yang berada di masing-masing lajur, yakni 2 jalur kiri dan 2 jalur kanan.

Untuk memastikan kualitas layanan Jalan Tol Paspro dan rest area berkelanjutan, Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Tim Pakar/Ahli melakukan penilaian di lapangan agar memnuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada jalan tol.

Anggota Tim Penilai Jalan Tol Berkelanjutan Johny P. Kusumo mengatakan, secara kualitas jalan tol saya kira sudah cukup baik, sudah dilakukan pengecatan wayroof (pembatas), ada beautifikasinya. “Tetapi untuk rest area masih perlu lagi pembinaan dari BUJT, bagaimana pengelola rest area di Tol Paspro didorong untuk lebih banyak menggandeng UMKM,” tutup Johny. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta