NasionalPemerintah

Tuntas 100 Persen, Kementerian PUPR Persembahkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah

×

Tuntas 100 Persen, Kementerian PUPR Persembahkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai merenovasi seluruh sarana dan prasarana di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), DKI Jakarta. Renovasi TMII merupakan salah satu penugasan khusus Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung penyelenggaraan Presidensi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

TMII merupakan kawasan taman wisata yang merangkum ragam budaya bangsa Indonesia dan kebhinekaan yang sejak dibangun pada tahun 1975 belum pernah dilakukan renovasi. Penataan kawasan TMII dilakukan Kementerian PUPR secara besar-besaran dengan mengadopsi konsep destinasi wisata rakyat yang mengedepankan suasana lebih alami dan hijau.

“TMII merupakan tempat rekreasi populer yang sudah dibuka sejak tahun 70an. Kita mulai renovasi atas perintah Presiden Joko Widodo untuk menjadikan TMII menjadi destinasi wisata yang lebih aman, nyaman, dan sehat,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Kegiatan renovasi TMII dimulai sejak Januari 2022 dan telah selesai 100% pada pertengahan Oktober 2022. Seluruh infrastruktur siap untuk diresmikan meliputi area penataan bangunan seluas 7,71 hektare dan kawasan seluas 26,56 hektare.

Kegiatan renovasi TMII dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DKI Jakarta Metro dengan total anggaran sebesar Rp1,08 triliun. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi penataan area gerbang utama, renovasi koridor utama Sasono Utomo, Sasono Langgeng Budoyo, dan Sasono Adiguno dilaksanakan oleh kontraktor PT PP senilai Rp167,4 miliar. Pembangunannya per 15 Oktober 2022 telah selesai 100%.

Selanjutnya renovasi Museum Indonesia, penataan lansekap anjungan dan pedestrian, penataan outer ring (halte), area parkir, dan gedung pengelola oleh kontraktor PT Waskita Karya senilai Rp182,9 miliar. Penataan lansekap pulau-pulau di Danau Archipelego (promenade, pedestrian anjungan, dan amphitheater) oleh PT Brantas Abipraya senilai Rp183,6 miliar. Renovasi Museum Theater Garuda, Museum Telkom, dan Keong Mas dengan kontraktor PT Nindya Karya senilai Rp100,9 miliar.

Penataan lansekap pedestrian anjungan, viewing tower, Kaca Benggala, dan pembangunan community center oleh kontraktor PT Adhi Karya senilai Rp70 miliar. Kemudian struktur parkir dengan desain elevated oleh PT Hutama Karya senilai Rp186 miliar.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan penataan kawasan TMII terbagi dalam 3 zona, yakni zona 1 dengan tema Indonesia Klasik ‘elegan dan geometri; Zona 2 dengan tema Arsitektur Nusantara, Tradisi, dan Budaya Sulur; dan Zona 3 dengan tema Indonesia Kini Modern. “Saat ini tengah dilakukan proses serah terima kelola dari Kementerian PUPR kepada Kementerian Sekretaris Negara,” kata Diana Kusumastuti.

Sementara Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa Pemerintah berharap TMII dapat menjadi pusat kegiatan sosial budaya, termasuk rekreasi warga Jakarta dan sekitarnya, seperti layaknya GBK. “Kota-kota besar Indonesia membutuhkan banyak ruang terbuka publik seperti TMII dan GBK ini agar kotanya lebih hijau, nyaman dan humanis,” tutup Jubir Endra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta